JAKARTA, Lingkar.news – Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, memberi ruang bagi para tenaga honorer untuk tetap bisa bekerja di pemerintah. Undang-Undang itu mengatur bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah tenaga honorer ini hingga Desember 2024. Mekanisme alih status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu disebut akan diatur lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dewan Pengurus Pusat Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi berharap, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan PP yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. PP ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
“Kami berharap dengan adanya PP ini menjadi salah satu legacy, khususnya di akhir pemerintahan Pak Jokowi,” ucap Ketua Dewan Pembina DPP FHI Hasbi, dikutip pada Selasa, 10 Oktober 2023.
UU ASN Disahkan, Mahfud MD Singgung soal Tenaga Honorer Titipan
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna telah mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu salah satunya mengatur tentang nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia yang diperkirakan berjumlah hingga 2,3 juta orang.
Hasbi mengatakan, FHI sudah mengadvokasi mengenai nasib tenaga honorer selama 25 tahun. Menteri dan anggota DPR, kata dia, berganti-ganti. Akan tetapi, tak kunjung ada kejelasan mengenai nasib mereka. Menurutnya, lahirnya revisi UU ASN yang baru ini memberikan banyak harapan pada tenaga honorer.
Hasbi meminta Komisi II DPR yang mengurusi pemerintahan untuk mendorong pemerintah segera mengeluarkan PP mengenai tenaga honorer. Menurut dia, PP itu akan semakin memperjelas nasib para tenaga honorer ke depannya.
“Kami meminta bisa diselesaikan tahun ini,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan UU ASN baru memberikan tenggat waktu pada pemerintah untuk mengeluarkan aturan turunan. Dia mengatakan batas waktu itu adalah 6 bulan setelah UU yang baru disahkan.
“Itu kesepakatan yang kami masukan dalam klausul UU ini,” tegas Syamsurizal.
Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
RUU ASN Fokus Pemerataan, Menteri Anas Sebut Ada Reward bagi ASN di Daerah 3T
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal. Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (Lingkar Network | Hms – Koran Lingkar)
Poin-Poin dalam UU ASN soal Honorer dan PPPK
1. Peluang honorer jadi PPPK makin besar.
Terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan honorer. Lewat UU ini juga diatur penataan honorer tak akan menyebabkan PHK massal.
2. PPPK dapat hak setara PNS, salah satunya uang pensiun.
Salah satu poin dalam UU ini mengatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, dalam hal ini diatur dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban, yang berbunyi: “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial”
3. Instansi Pemerintah dilarang rekrut tenaga honorer.
Setelah UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga tenggat waktu akhir 2024. Hal ini sesuai pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup, yang berbunyi: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”.
Sumber: UU ASN 2023 (Koran Lingkar)