JAKARTA, Lingkar.news – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan adanya standardisasi dan sertifikasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Ketua BPKN Mufti Mubarok merespons peristiwa keracunan massal yang diduga akibat paket MBG yang terjadi di sejumlah daerah.
“Semua penyedia katering dan pelaksana program sejenis diwajibkan memiliki sertifikasi laik hygiene, izin edar dari BPOM, dan pengawasan rutin oleh dinas kesehatan setempat,” kata Mufti di Jakarta pada Jumat, 26 September 2025.
Guna memastikan rantai pasok makanan, Mufti juga mengusulkan penggunaan teknologi digital berbasis artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk melacak asal dari paket MBG.
Pihaknya meyakini sistem ini mampu menemukan indikasi kontaminasi atau pelanggaran standar, sehingga dapat segera dilakukan pencegahan.
Tak hanya itu, bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan, BPKN juga mendorong audit menyeluruh terhadap penyedia makanan dalam program MBG, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
BPKN juga akan memperluas kampanye “Konsumen Cerdas Pangan Sehat” agar masyarakat lebih kritis dalam menerima dan mengonsumsi MBG, terutama dari pihak yang belum jelas legalitasnya.
Lebih lanjut, Mufti mengungkapkan BPKN memfasilitasi korban keracunan melalui jalur class action atau gugatan kelompok terhadap penyelenggara program MBG yang terbukti lalai.
Mufti menekankan BPKN mengajak Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Hal itu dilakukan agar program MBG ke depan tidak lagi menjadi ancaman, tetapi benar-benar menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat yang aman dan layak.
“BPKN RI berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat. Program sosial harus tetap berjalan, namun keselamatan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid












