• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Nasional

Audiensi ke DPR RI, Himpaudi Pati Minta Diakomodir Jadi Bagian Guru Formal

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
10-Feb-2025 15:24
in Nasional
Audiensi ke DPR RI, Himpaudi Pati Minta Diakomodir Jadi Bagian Guru Formal

TERIMA ASPIRASI: Kehadiran Himpaudi Pati diterima Anggota DPR RI dari Dapil III Firman Soebagyo di Ruang Badan Aspirasi Masyarakat, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025. (Yuyun HU/Lingkar.news)

870
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Pati berangkat ke Jakarta untuk sambat masalah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Audiensi digelar di Ruang Badan Aspirasi Masyarakat, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.

Kedatangan mereka diterima oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo dan wakil Ketua Fraksi MPR RI didampingi Ketua Komisi X Dr. Hefifah, Sekertaris MPR RI Ferdiansyah, Ir. Nur Purnomo Sidi, dan Dr. Kamila.

Dalam audiensi tersebut, Himpaudi menuntut agar diakomodir sebagai bagian dari guru formal, sehingga mempunyai hak-hak sebagaimana profesi guru. Terutama masalah kesejahteraan.

BERITATERKAIT

Ribuan Massa Demo di DPR, Suarakan Tolak Hak Angket

Ribuan Massa Demo di DPR, Suarakan Tolak Hak Angket

1 Maret 2024
Kasus PDSS, DPR: Masalah Administrasi Tak Boleh Hambat Hak Siswa

Kasus PDSS, DPR: Masalah Administrasi Tak Boleh Hambat Hak Siswa

6 Februari 2025

Sebelumnya, Himpaudi Pati telah mengadu ke DPRD Pati dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu.

Dalam audiensi itu, Himpaudi Pati menyampaikan keluh kesah nasib mereka. Di mana para guru ini tak masuk golongan guru formal dalam UU Sisdiknas tahun 2023. Akibatnya mereka tak mendapatkan tunjangan dari PPG maupun sertifikasi.

Kedatangan mereka ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta adalah untuk meminta DPR RI merekomendasikan revisi UU Sisdiknas tahun 2023 agar masuk dalam kategori guru formal. Sebab dalam UU yang sekarang, status mereka masih nonformal sehingga membatasi mereka mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah.

Saat ini, Himpaudi Pati mengandalkan honor yang nominalnya jauh dari kata layak. Yakni Rp300-500 ribu per bulan dan tunjangan dari Pemkab Pati senilai Rp100 ribu per bulan. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar.news)

Tags: DPR RIGuru PAUDRUU Sisdiknas
SendShareTweet

Berita Terkait

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah
Nasional

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

by Ulfa Puspa
8 Mei 2025

KUPANG, Lingkar.news – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan alat perlengkapan sekolah bagi seratusan anak dari 14 panti asuhan...

Read moreDetails
Saat Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau Langsung Program MBG di Pulogadung

Saat Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau Langsung Program MBG di Pulogadung

7 Mei 2025
Prabowo Sebut Banyak Elite Tak Mau Pahami Arti Pasal Penting UUD 1945

Prabowo Sebut Banyak Elite Tak Mau Pahami Arti Pasal Penting UUD 1945

7 Mei 2025
Wartawan Dijatah 3.000 Rumah Subsidi, Mungkinkah Pengaruhi Independensi Berita?

Wartawan Dijatah 3.000 Rumah Subsidi, Mungkinkah Pengaruhi Independensi Berita?

7 Mei 2025
Fakta-Fakta Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Bus Tak Punya Izin Operasi

Fakta-Fakta Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Bus Tak Punya Izin Operasi

7 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data
Politik

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan rancangan undang-undang untuk merevisi UU Nomor...

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025
Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

8 Mei 2025
Pengangguran di Indonesia Naik, Puan Minta Komisi Terkait Segera Tindak Lanjut

Pengangguran di Indonesia Naik, Puan Minta Komisi Terkait Segera Tindak Lanjut

7 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular
Banten

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

LEBAK, Lingkar.news – Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Djaro Oom, berharap Gubernur Banten Andra Soni dapat memenuhi permintaan obat anti-bisa ular...

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

9 Mei 2025
Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

9 Mei 2025
Gubernur Jateng Perintah Bupati/Wali Kota Akselerasi Kecamatan Berdaya

Gubernur Jateng Perintah Bupati/Wali Kota Akselerasi Kecamatan Berdaya

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya