• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Fiskal Khusus Hunian di Bawah Rp2 Miliar pada 2024

RD Mahendra by RD Mahendra
18-Jun-2024 20:11
in Metropolitan
Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Fiskal Khusus Hunian di Bawah Rp2 Miliar pada 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Antara-Luthfia Miranda Putri/Lingkar.news)

804
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan kebijakan insentif fiskal untuk tahun 2024 yang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 sebagai implementasi dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif pajak ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2.

“Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” jelas Lusiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024.

BERITATERKAIT

POTRET: Sejumlah wanita Indonesia mengenakan kebaya (Sumber Gambar: Freepik @arvstd/Lingkarjateng.id)

Tidak Ada Indonesia, Singapura Ajak 3 Negara ASEAN Daftarkan Kebaya Jadi Warisan Budaya UNESCO

25 November 2022
Bantah-KUHP-Baru-Tak-Sesuai-HAM,-Jubir-Tidak-Benar

Bantah KUHP Baru Tak Sesuai HAM, Jubir: Tidak Benar

9 Desember 2022

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih tepat sasaran dalam memberikan insentif pajak daerah. Menurut Lusiana, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan situasi ekonomi saat ini dan memastikan bahwa bantuan fiskal dapat mencapai mereka yang paling membutuhkannya.

Lusiana menambahkan, insentif ini diberikan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat.

 “Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” ujarnya.

Untuk tahun 2024, kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta mencakup berbagai bentuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak. Lusiana menjelaskan bahwa insentif tersebut mencakup pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Khusus bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pajak hanya akan diterapkan pada objek dengan nilai jual tertinggi.

“Insentif ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan peningkatan daya beli masyarakat. Lusiana menegaskan bahwa pembayaran pajak adalah bentuk gotong royong dalam memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan beberapa poin penting dalam kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024. Selain pembebasan pajak untuk hunian di bawah Rp2 miliar, terdapat juga pembebasan pokok 50 persen untuk kategori tertentu, serta pembebasan nilai tertentu bagi PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.

“Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023,” kata Lusiana, menyoroti satu dari beberapa kondisi yang akan mendapatkan pembebasan pajak. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)

Tags: HunianInsentif FiskalpbbPemrpov DKI Jakarta
SendShareTweet

Berita Terkait

Pramono Imbau Penyelenggara Kurban Terapkan Eco Qurban, Apa Itu?
Metropolitan

Pramono Imbau Penyelenggara Kurban Terapkan Eco Qurban, Apa Itu?

by Ulfa Puspa
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengimbau penyelenggara pemotongan hewan kurban tidak membuang limbah ke sungai untuk menghindari dampak...

Read moreDetails
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

30 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 30 Mei 2025

29 Mei 2025
Pro Kontra Taman 24 Jam, Pramono Yakin Kebijakannya Baik untuk Warga

Pro Kontra Taman 24 Jam, Pramono Yakin Kebijakannya Baik untuk Warga

29 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya