JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan kebijakan insentif fiskal untuk tahun 2024 yang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 sebagai implementasi dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif pajak ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2.
“Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” jelas Lusiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih tepat sasaran dalam memberikan insentif pajak daerah. Menurut Lusiana, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan situasi ekonomi saat ini dan memastikan bahwa bantuan fiskal dapat mencapai mereka yang paling membutuhkannya.
Lusiana menambahkan, insentif ini diberikan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat.
“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” ujarnya.
Untuk tahun 2024, kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta mencakup berbagai bentuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak. Lusiana menjelaskan bahwa insentif tersebut mencakup pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
Khusus bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pajak hanya akan diterapkan pada objek dengan nilai jual tertinggi.
“Insentif ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan peningkatan daya beli masyarakat. Lusiana menegaskan bahwa pembayaran pajak adalah bentuk gotong royong dalam memulihkan kondisi perekonomian di DKI Jakarta.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan beberapa poin penting dalam kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024. Selain pembebasan pajak untuk hunian di bawah Rp2 miliar, terdapat juga pembebasan pokok 50 persen untuk kategori tertentu, serta pembebasan nilai tertentu bagi PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
“Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023,” kata Lusiana, menyoroti satu dari beberapa kondisi yang akan mendapatkan pembebasan pajak. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)