• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 9, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Bantah KUHP Baru Tak Sesuai HAM, Jubir: Tidak Benar

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
9 Desember 2022
in Nasional
Bantah-KUHP-Baru-Tak-Sesuai-HAM,-Jubir-Tidak-Benar

Ilustasi hukum. (Racool_studio from Freepik/Lingkar.news)

339
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Juru bicara (Jubir) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Albert Aries membantah bahwa, KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Tidak benar, jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Jubir RUU KUHP, Albert Aries pada Kamis, 8 Desember 2022.

Sebab, kata Albert, politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

PBB Nilai KUHP Baru Tak Sesuai HAM

“Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” tegasnya.

Atas dasar itu, KUHP mengatur semuanya dengan memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.

Ia kembali menegaskan bahwa, KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers. Seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi.

Salah satu contohnya ialah diadopsinya ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam penjelasan Pasal 218 KUHP.

Sehingga, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan juga tidak tepat apabila KUHP dikatakan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas.

Sebab, dalam KUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

“Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya.

Terakhir, untuk menghormati prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara universal, KUHP mengadopsi substansi dari the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950).

Termasuk juga mengadopsi the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalHak Asasi ManusiaKUHPpbb

Berita Terkait

Duka-Gempa-Turki-dan-Suriah,-Cak-Imin-Minta-Kader-PKB-Sholat-Gaib-dan-Tahlil
Nasional

Duka Gempa Turki dan Suriah, Cak Imin Minta Kader PKB Sholat Gaib dan Tahlil

8 Februari 2023
Cegah-Kelangkaan,-500-Ton-MinyaKita-akan-Didistribusikan-ke-Jawa-dan-Sumatera
Nasional

Cegah Kelangkaan, 500 Ton MinyaKita Segera Didistribusikan ke Jawa dan Sumatera

8 Februari 2023
PKS Kunjungi Kantor Golkar, Sepakat Jaga Suasana Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Politik

PKS Kunjungi Kantor Golkar, Sepakat Jaga Suasana Pemilu 2024 Tetap Kondusif

8 Februari 2023
Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi
Jatim

Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi

8 Februari 2023
Wapres-Ma'ruf-Amin-Harap-NU-Mampu-Adaptasi-dengan-Perubahan-Zaman
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Harap NU Mampu Adaptasi dengan Perubahan Zaman

7 Februari 2023
Perayaan-Satu-Abad-NU,-Presiden-Jokowi-Harap-Jadi-Momentum-Kebangkitan-Baru
Nasional

Perayaan Satu Abad NU, Presiden Jokowi Harap Jadi Momentum Kebangkitan Baru

7 Februari 2023

Trending

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?
Jateng

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

by Nailin RA
31 Januari 2023

PATI, LINGKAR.news – Keluhan terkait kemacetan jalan pantura jalur Pati-Rembang masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai....

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

3 Februari 2023
Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

7 Februari 2023
LMG-Tabayyun-ke-Gubernur-Ganjar-Usai-Disebut-Media-Ora-Cetho

LMG Tabayyun ke Gubernur Ganjar Usai Disebut Media Ora Cetho

3 Februari 2023
Sedang-Jadi-Tren,-Nikah-di-KUA-Ternyata-Punya-Dampak-Negatif

Sedang Jadi Tren, Nikah di KUA Ternyata Punya Dampak Negatif

3 Februari 2023

Post Terbaru

Pemkab-Jepara-Raih-Ranking-Tertinggi-Transaksi-E-Purchasing-di-Indonesia
Jateng

Pemkab Jepara Raih Ranking Tertinggi Transaksi E-Purchasing di Indonesia

by Shinta Kusuma
9 Februari 2023

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menorehkan sejarah ekonomi yang sangat baik. Pasalnya, kota yang terkenal dengan julukan Bumi Kartini...

5-Tips-Tetap-Sehat-di-Tengah-Kesibukan-yang-Padat

5 Tips Tetap Sehat di Tengah Kesibukan yang Padat

8 Februari 2023
6-Cara-Mudah-Hilangkan-Stres-saat-Jalani-Aktivitas-Super-Sibuk

6 Cara Mudah Hilangkan Stres saat Jalani Aktivitas Super Sibuk

8 Februari 2023
Siapkan-SDM-Unggul,-Pemkab-Jombang-Gelar-Pelatihan-Bersertifikat-BNSP

Siapkan SDM Unggul, Pemkab Jombang Gelar Pelatihan Bersertifikat BNSP

8 Februari 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya