JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai penerapan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perubahan tersebut dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik,” kata Dudi dalam keterangan resmi, Sabtu.
Sistem controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah sebelum ditutup secara berkala menggunakan material tertentu.
Metode ini diterapkan untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor di lokasi pembuangan.
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Sejalan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus meningkatkan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, agar semakin banyak sampah yang dapat diolah sebelum ditimbun.
Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
Dudi menambahkan, transformasi pengelolaan sampah akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan meningkat hingga 45,65 persen.
“Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” ujar Dudi.
Pemprov DKI Jakarta optimistis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah.
Upaya tersebut tidak hanya bertujuan mengakhiri praktik open dumping, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













