JAKARTA, Lingkar.news – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dampak pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2025 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) terhadap 800 ribu pekerjanya.
Perda KTR Harus Diterapkan Secara Adil
Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta menyatakan bahwa perda tersebut harus diterapkan secara adil dan rasional.
“Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan,” ujar Tutum di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia meminta Pemprov Jakarta dapat berdiri di tengah dalam penegakan Perda KTR. Hippindo juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mendengarkan masukan pelaku usaha dan UMKM yang nantinya akan terdampak.
Rokok Produk Legal, Penempatan Sesuai Aturan
Menurut Tutum, rokok adalah produk legal yang diperbolehkan dipajang dan diiklankan sesuai aturan.
“Selama ini kami, pelaku usaha, sudah menempatkan pemajangan produk tembakau sesuai aturan. Di display di belakang kasir, ada tata cara penjualannya, sehingga tidak bisa diakses anak di bawah umur,” jelas Tutum.
Anggota Hippindo Capai Ratusan Perusahaan
Diketahui, Hippindo saat ini beranggotakan sekitar 200 hingga 300-an perusahaan. Anggota-anggota ini mencakup berbagai peritel dan penyewa yang beroperasi di pusat perbelanjaan.
Tutum mengatakan, di Hippindo, para pelaku usaha baik skala mikro maupun skala besar yang memiliki gerai atau menyewa di pusat perbelanjaan bersatu untuk memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan manfaat besar bagi semua pihak untuk dapat maju bersama.
Untuk itu, penerapan perda ini harus dilakukan secara adil dan memikirkan nasib para pekerja seperti yang pernah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Komitmen Tak Memberatkan UMKM
Sebelumnya, Gubernur DKI pernah berjanji agar nantinya perda ini tak akan memberatkan UMKM. “Karena bagaimanapun bagi saya para pelaku UMKM, itulah yang harus mendapatkan perlindungan,” kata Pramono.
Pramono pun ingin meskipun peraturan ini disahkan, jangan sampai hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, namun merugikan masyarakat menengah ke bawah.
Meski mendapatkan komentar pro dan kontra dari publik, Pramono mengatakan peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengatur agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













