JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Ia mendesak agar KPK turut memeriksa pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ongen menilai penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA tidak dapat dipisahkan dari dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang menjadi syarat utama administrasi.
“Saya meminta KPK tidak hanya fokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga memeriksa Kasudin dan Kadis Dukcapil terkait dugaan pembuatan izin tinggal tetap dan paspor. Sebab, data utama dalam pembuatan izin tinggal tetap ataupun paspor berasal dari KTP dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dukcapil,” ujar Ongen, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: KPK: Pemerasan Imigrasi Berjalan Sistemis dari Pusat hingga Daerah
Ongen juga menyoroti dugaan masuknya WNA dalam jumlah besar ke Jakarta dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan praktik pengurusan dokumen WNA dengan nilai biaya yang sangat besar.
“Masuknya warga negara asing di Jakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bahkan, untuk pembuatan KTP dan KK untuk satu WNA, bayarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Ongen menegaskan apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat Dukcapil DKI dalam penerbitan dokumen kependudukan yang digunakan untuk pengurusan izin keimigrasian, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengungkap adanya informasi dugaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga dari sejumlah daerah untuk kepentingan administrasi WNA. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: KPK Ungkap OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Sebelumnya, KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, terkait pengurusan izin tinggal WNA.
“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa izin tinggal yang dimaksud meliputi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Hingga saat ini, KPK masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












