• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Kejati NTB Banding atas Vonis 6 Tahun Radiet dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram

by Basuki Rahardjo
11-Jun-2026 16:02
in Berita NTB Hari Ini, Hukum Dan Kriminal, News
Kejati NTB akan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah dalam kasus kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Hakim Ketua Mukhlassuddin membacakan amar putusan dalam perkara kematian mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya dengan terdakwa Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/6/2026). (Antara/Lingkar.news)

95
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MATARAM, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah, terdakwa kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya, di Pantai Nipah.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh upaya hukum banding pada pekan depan. “Iya, insyaallah JPU pekan depan ajukan banding,” kata Harun di Mataram, Kamis (11/6/2026).

Menurut Harun, langkah banding ditempuh karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

KP2MI dan IOM Indonesia memperkuat kapasitas aparatur 15 Desa Migran EMAS di NTB untuk meningkatkan pendataan, perencanaan desa, dan pelindungan pekerja migran.

Cegah Masalah Pekerja Migran, KP2MI dan IOM Indonesia Perkuat Peran 15 Desa di NTB

27 Oktober 2026
Bupati Dompu Bambang Firdaus melantik H. Rifaid sebagai Pj Sekda setelah jabatan Sekda definitif kosong hampir 11 bulan.

Bupati Dompu Lantik Rifaid Jadi Pj Sekda, Jabatan Definitif Kosong Sejak Desember 2025

24 Oktober 2026

Dalam putusan itu, Radiet dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Hakim Ketua Mukhlassuddin menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Mukhlassuddin, terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum karena terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Tim Hukum Radiet Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara, Yakin Klien Tidak Bersalah

Vonis tersebut juga berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Radiet terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara.

Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada fakta persidangan, termasuk keterangan ahli forensik mengenai temuan dua DNA di lokasi kejadian yang berasal dari korban dan terdakwa.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang disampaikan terdakwa dalam persidangan dan dituangkan dalam bentuk sketsa wajah, jaksa menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar karena tidak didukung alat bukti.

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya: Radiet Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, tim penasihat hukum Radiet juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum Radiet, Kusnaini, menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Kami pasti akan melakukan upaya hukum banding. Kami meyakini klien kami, Radiet, tidak bersalah dalam perkara ini,” kata Kusnaini usai persidangan.

Menurut Kusnaini, sejumlah fakta dan aspek pembuktian belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Karena itu, banding menjadi hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan ulang di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: banding kasus Radietberita NTBBerita NTB Hari IniBerita NTB Terkinikasus kematian mahasiswi UnramKejati NTBPengadilan Negeri Mataram
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi Jember Capai 6,35 Persen di Triwulan I 2026, Tertinggi di Kawasan Sekar Kijang

Next Post

Kasus Izin Tinggal WNA: Anggota DPRD DKI Minta KPK Periksa Pejabat Dukcapil

Kategori Terkait

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari
Metropolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

by Redaksi
28 Oktober 2026

Jakarta (LINGKAR.NEWS) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta diguyur hujan ringan pada Rabu siang...

Read moreDetails
Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

28 Oktober 2026
Didemo Warga, Pemkab Sumbawa Jamin Usulan Sawah Rakyat Tak Terganggu Tambang PT Intam

Didemo Warga, Pemkab Sumbawa Jamin Usulan Sawah Rakyat Tak Terganggu Tambang PT Intam

27 Oktober 2026
Kekeringan Belum Usai, Kecamatan Bolo Bima Alami 155 Hari Tanpa Hujan

Kekeringan Belum Usai, Kecamatan Bolo Bima Alami 155 Hari Tanpa Hujan

27 Oktober 2026
Inovasi Kelas Ayah Siaga Mambalan NTB Raih Penghargaan Nasional GATI 2026

Inovasi Kelas Ayah Siaga Mambalan NTB Raih Penghargaan Nasional GATI 2026

27 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya