JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tiket program Mudik Gratis Tahun 2026 dilarang untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan pelaksanaan mudik berjalan lancar.
“Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman.
Pemprov DKI juga telah menetapkan kota-kota tujuan serta jadwal keberangkatan armada bus dan truk pengangkut sepeda motor guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.
Jadwal dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis 2026
Pendaftaran Mudik Gratis 2026 dibuka mulai 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Apabila ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan tersebut bersifat final.
Pembagian Klaster Tujuan dan Jadwal Pendaftaran
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi pendaftaran menjadi tiga klaster berdasarkan kota tujuan:
Klaster 1 (22–24 Februari 2026)
Tujuan: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap.
Verifikasi: 25–27 Februari 2026.
Klaster 2 (25–27 Februari 2026)
Tujuan: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
Verifikasi: 28 Februari–2 Maret 2026.
Klaster 3 (28 Februari–2 Maret 2026)
Tujuan: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.
Verifikasi: 3–5 Maret 2026.
Pembagian ini dilakukan agar proses administrasi dan pelayanan berjalan tertib tanpa penumpukan peserta.
Lokasi Verifikasi Mudik Gratis 2026
Berikut lokasi verifikasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi:
Jakarta Pusat
Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru No. 1
Call Center: 0895 4032 66909
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso No. 21, Cikini, Menteng
Call Center: 0895 4032 66908
Jakarta Utara
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja
Call Center: 0895 4032 66692
Jakarta Barat
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng
Call Center: 0895 4030 66694
Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono Kav 45–46, Cikoko, Pancoran
Call Center: 0895 4032 66693
Jakarta Timur
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan No. 1, Jati, Pulogadung (Terminal Rawamangun)
Call Center: 0895 4032 66691
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













