TERNATE, Lingkar.news – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) memusnahkan 20 ekor unggas dewasa ilegal yang berasal dari Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara sebagai upaya menjaga keamanan hayati di wilayah tersebut.
Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk mencegah masuk dan penyebaran penyakit hewan menular.
“Menjaga status bebas penyakit serta menjamin keamanan hayati di wilayah Maluku Utara menjadi prioritas, sehingga tindakan tegas ini perlu dilakukan,” ujarnya saat dihubungi dari Ternate, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyakit hewan menular strategis, seperti avian influenza, berpotensi memberikan dampak serius terhadap produksi pangan asal hewan serta ketahanan pangan.
Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan akan terus diperketat di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah Maluku Utara tetap aman dari ancaman penyakit hewan serta menindak setiap pelanggaran perkarantinaan,” tegasnya.
Sugeng menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Maluku Utara, M Rusli Samma, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, dengan mengikuti standard operating procedure (SOP) serta memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh aparat kepolisian sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tindakan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki











