JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada PT Ceger Sari Buana selama tiga bulan.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah perusahaan tidak menyelesaikan permasalahan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat ke Polandia dan belum memperoleh pengembalian biaya penempatan.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol Guritno Wibowo, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 44 Tahun 2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Menurut Guritno, perusahaan terbukti tidak memberikan pelindungan kepada CPMI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf x Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 04 Tahun 2025.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut pengaduan sejumlah CPMI yang gagal berangkat ke Polandia dan belum memperoleh pengembalian biaya penempatan. Dalam proses klarifikasi, perusahaan berkomitmen menyelesaikan permasalahan CPMI berinisial EM, YH, dan LDMT, tetapi tidak memenuhi komitmen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Guritno di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
KP2MI Temukan Persoalan dalam Proses Penempatan CPMI
Selain belum menyelesaikan pengaduan para CPMI, KP2MI menemukan sejumlah persoalan dalam proses penempatan yang dilakukan PT Ceger Sari Buana.
Temuan tersebut meliputi data CPMI yang tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), dokumen working permit yang telah disahkan tetapi tidak dapat ditunjukkan, serta tidak adanya bukti keikutsertaan kelas bahasa dan fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selama masa sanksi, PT Ceger Sari Buana dilarang melakukan seleksi CPMI di seluruh Indonesia. Perusahaan juga tidak diperbolehkan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
Guritno menegaskan perusahaan wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapi CPMI maupun PMI serta memenuhi hak-hak mereka.
“PT Ceger Sari Buana wajib menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI dan memenuhi hak-hak mereka, menyusun rencana aksi perbaikan, serta melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya kepada KP2MI,” tegas Guritno.
KP2MI Tegaskan Pelindungan Pekerja Migran
Guritno menyatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran. Langkah ini sekaligus bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan perusahaan penempatan menjalankan kewajibannya dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran Indonesia. Kami menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas dalam setiap proses penempatan,” pungkasnya.
Penulis: Amelia Erisanna











