KOTA BATAM, LINGKAR.NEWS – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menjemput dan melakukan asesmen terhadap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Kedua korban berinisial S (34) asal Tanjungpinang dan AE (33) asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (29/7/2026) pukul 08.25 WIB.
Penjemputan ini dilakukan menyusul surat permohonan bantuan fasilitasi dari Sekretariat Jenderal KP2MI tertanggal 27 Juli 2026, formulir pengaduan keluarga korban, serta laporan viral di media sosial terkait penyekapan PMI di Myanmar untuk dipekerjakan sebagai penipu daring (scammer) dan operator judi online.
Kedua korban dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia melalui rute Bangkok–Kuala Lumpur dan dilanjutkan menuju Batam. Sesampainya di bandara, petugas BP3MI Kepri langsung membawa keduanya ke Kantor P4MI Batam untuk proses pendataan dan asesmen mendalam.
Berdasarkan hasil asesmen, kedua korban awalnya diiming-iming bekerja di sebuah restoran di kawasan perbatasan Myanmar dan Thailand dengan gaji sekitar 700 dolar AS.
Namun, setelah bekerja selama satu setengah bulan, keduanya dipindahkan secara paksa untuk dipekerjakan sebagai scammer daring. Saat menolak, korban diancam kekerasan, disekap, dan disiksa oleh sindikat tersebut, sementara rekaman penyiksaan digunakan untuk memeras keluarga korban agar membayar uang tebusan.
Penyelamatan bermula ketika kendaraan yang membawa korban untuk dipindahkan dihentikan oleh aparat militer setempat. Aparat kemudian membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dipulangkan ke tanah air.
Setelah proses pendataan rampung, BP3MI Kepri resmi menyerahterimakan kedua korban kepada Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau guna penyelidikan lebih lanjut.
KP2MI menegaskan bahwa penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum tidak menghentikan peran kementerian dalam memberikan perlindungan. KP2MI melalui BP3MI Kepri akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum terhadap jaringan TPPO berjalan dan hak-hak korban terpenuhi.
Langkah ini merupakan komitmen KP2MI dalam memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari penjemputan, asesmen, penegakan hukum, hingga pemantauan berkelanjutan.
Penulis : Jonathan Sahese / Jurnalis – Lokasi : (KOTA BATAM)











