KABUPATEN KUPANG, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Triwulan III untuk periode Juli hingga September 2026. Sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan tersebut yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Baumata Timur pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Penyaluran bantuan senilai Rp200.000 per bulan per KPM—dengan total keseluruhan penyaluran mencapai Rp12.000.000—ini dihadiri oleh Camat Taebenu Rollanda P.C. Pellondou, S.IP, M.M., beserta unsur pemerintah kecamatan lainnya, Plt Kepala Desa Baumata Timur Marsel Taek Lalus, S.H., Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, perangkat desa, serta para penerima manfaat. Prosesi penyaluran diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Camat Taebenu, Plt Kepala Desa, perwakilan Bhabinkamtibmas, dan Pendamping Desa.
Camat Taebenu, Rollanda P.C. Pellondou, dalam arahannya menyampaikan bahwa BLT merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat kategori kemiskinan ekstrem. Ia berharap, meskipun terdapat penyesuaian nilai bantuan dibanding tahun-tahun sebelumnya, para penerima dapat memanfaatkannya secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pokok, terutama bagi KPM dari kalangan janda, duda, lansia, serta penyandang disabilitas.
“Walaupun ada penurunan nilai BLT dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi saya berharap agar dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk pemenuhan kebutuhan pokok khusus bagi KPM yang janda, duda, lansia, dan berkebutuhan khusus,” ujar Rollanda dalam sambutannya. Selain itu, ia juga mengimbau warga agar berpartisipasi aktif dalam menyukseskan gelombang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baumata Timur dengan menggunakan hak suara mereka di tempat pemungutan suara.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Desa Baumata Timur, Marsel Taek Lalus, menjelaskan bahwa 20 Kepala Keluarga (KK) yang ditetapkan sebagai penerima BLT tahap III ini merupakan warga yang berada dalam status kemiskinan ekstrem, termasuk kepala keluarga tunggal dan warga difabel berpenghasilan rendah. Pihaknya menegaskan agar dana yang diterima benar-benar diprioritaskan untuk keperluan rumah tangga dan dilarang digunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan pokok.
“Bapak ibu penerima BLT tahap 3 tahun 2026 sejumlah 20 KK yang merupakan keluarga dengan status kemiskinan ekstrem… diharapkan dengan adanya penyaluran BLT tahap 3 ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk keperluan sehari-hari, dan pada kesempatan ini kami menghimbau untuk bapak ibu dapat memanfaatkannya dengan baik, jangan dimanfaatkan ke hal-hal yang tidak merupakan keperluan rumah tangga,” tegas Marsel Taek Lalus.
Sementara itu, pihak Pendamping Desa mengingatkan bahwa penyaluran BLT Triwulan III ini harus tepat sasaran sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Evaluasi tahunan terus dilakukan agar ada penurunan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan, di mana KPM usia produktif yang kehilangan pekerjaan didorong untuk bangkit, sementara alokasi BLT difokuskan bagi lansia dan penyandang disabilitas guna menopang kebutuhan hidup dasar mereka.
Penulis : Octaviana Rundy / Pendamping Desa / Kordinator Kecamatan – Lokasi : (Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur)












