SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama DPRD Kabupaten Sleman menggelar kegiatan public hearing atau rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Masjid Al-Muttaqien, Padukuhan Gabugan, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, pada Jumat (16/10/2026) malam tersebut bertujuan menjaring aspirasi masyarakat dalam menyusun kebijakan lingkungan jangka panjang.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Junaidi, S.ST., serta Anggota DPRD Kabupaten Sleman sekaligus anggota tim penyusun Raperda, HR Sukaptono, S.H.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan dokumen RPPLH yang disusun selama tiga dekade ke depan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat tapak.
Dalam paparannya, Kepala DLH Sleman, Junaidi, S.ST., menguraikan lima isu strategis yang menjadi fokus utama dalam Raperda RPPLH 2026–2056.
Isu tersebut meliputi penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air, peningkatan emisi gas rumah kaca, laju alih fungsi lahan pertanian, polusi udara, serta permasalahan pengelolaan sampah dan limbah domestik.
"Penyusunan RPPLH ini harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Masukan dari warga Donokerto sangat krusial untuk memperkaya materi perencanaan daerah agar daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap terjaga," ujar Junaidi di hadapan warga.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sleman, HR Sukaptono, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan publik merupakan amanat regulasi untuk menjamin transparansi dan keberlanjutan kebijakan.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan penyangga seperti Donokerto.
"Dalam melakukan setiap kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan, kita harus selalu berorientasi pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga. Penyusunan Raperda RPPLH 2026–2056 ini butuh masukan riil dari bapak dan ibu sekalian terkait isu lingkungan di sekitar kita," kata Sukaptono.
"Melalui komunikasi yang tepat, bijaksana, dan saling memahami, kita tidak hanya menjaga lingkungan tetap lestari untuk 30 tahun ke depan, tetapi juga merekatkan kebersamaan serta ketenteraman di tengah masyarakat," sambungnya.
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penguatan konservasi air berbasis masyarakat melalui pembuatan biopori dan sumur resapan, optimalisasi peran Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) dalam pengawasan lingkungan, serta penguatan sistem pengelolaan sampah mandiri di tingkat padukuhan.
Seluruh aspirasi warga tersebut kini tengah diinventarisasi oleh tim penyusun untuk dimasukkan ke dalam draf akhir Raperda RPPLH 2026–2056.
Penulis : Puji Supriyanto / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Donokerto, Turi, Sleman)












