GUNUNGKIDUL, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan pengawasan administratif pemilu dan sengketa proses tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul mengatakan bahwa, kerawanan pada tahapan saat ini secara ketentuan pemilu meliputi dugaan pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 yakni verifikasi perbaikan syarat partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Pengawasan merupakan segala upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dengan tujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tri Ismiyanto pada Kamis, 17 November 2022.
Ia mengatakan dalam pengawas pemilu, Bawaslu Gunungkidul harus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan pencegahan agar proses pelaksanaan tahapan benar-benar sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan.
Untuk itu, Bawaslu Gunungkidul selalu berkoordinasi yang melibatkan KPU Gunungkidul, Polres, Kodim 0730, dan Badan Kesbangpol Gunungkidul, serta panwaslu kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan dilaksanakan untuk melakukan evaluasi hasil pengawasan yang sudah dilakukan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, kegiatan dilakukan untuk persiapan pengawasan pelaksanaan verifikasi perbaikan syarat parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, ditekankan bahwa ruang komunikasi dengan partai politik secara langsung harus dioptimalkan, sehingga segala ketentuan aturan dapat diterima dan dipahami dengan baik.
“Kami berharap setelah selesai tahapan verifikasi ini dan dilakukan penetapan hasil tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan proses yang telah dilaksanakan sehingga tidak ada gugatan sengketa proses pemilu,” katanya.
Untuk itu, optimalisasi layanan helpdesk KPU Kabupaten Gunungkidul yang telah dibuka perlu dipertahankan.
“Kami mengapresiasi ruang komunikasi yang telah dibangun rekan-rekan KPU Gunungkidul selama ini. Melalui komunikasi tersebut kami berharap aturan pelaksanaan tahapan dapat tersampaikan dan dipahami bersama serta dapat meminimalisir tafsir dalam implementasinya,” ungkapnya.
Rapat koordinasi juga diisi dengan penyampaian materi tentang pelaksanaan verifikasi perbaikan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Dalam paparannya disampaikan kesiapannya untuk melaksanakan verifikasi perbaikan bagi parpol calon peserta pemilu yang secara nasional dinyatakan masih akan melakukan perbaikan.
Sementara itu, Kabag Penanganan Pelanggaran, Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Cahyo Febriyanto Tadhery memberikan penguatan terkait ketentuan regulasi dalam melaksanakan pengawasan tahapan verifikasi.
Landasan hukum yang digunakan bagi jajaran pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 4l3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
“Namun demikian pengawas pemilu juga harus menguasai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” ungkapnya.
Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan dalam pengawasan tahapan verifikasi ini, Bawaslu Gunungkidul berkoordinasi dalam pelaksanaan pengawasan.
“Pengawas Pemilu 2024 harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan karena hal ini menjadi salah satu indikator sekaligus bukti kinerja yang dilaksanakan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)