SITUBONDO, Lingkar.news – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengamankan sejumlah barang berbahaya saat menggelar razia dengan menggeledah kamar hunian warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Situbondo Dedy mengatakan bahwa razia kamar hunian dilakukan sebagai upaya deteksi dini sekaligus pemberantasan barang terlarang yang ada di rumah tahanan, seperti handphone, narkoba, dan barang berbahaya lainnya.
“Razia dan penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN) di area rutan,” ucap Dedy di Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dia mengatakan razia ini merupakan kegiatan rutin guna mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang berbahaya seperti paku, sendok aluminium, tongkat kayu, pisau cukur, korek api, dan lainnya.
Barang-barang tersebut nantinya akan dicatat dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan.
“Hasil razia tersebut nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan, dan barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin, petugas kemudian mengumpulkan warga binaan untuk diberikan pengarahan supaya menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada.
“Semua warga binaan diharapkan tetap menjaga keamanan dan kondusifitas di rutan, serta turut mendukung dan mampu bekerja sama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan dan kami tegaskan operasi penggeledahan ini tetap dijadikan agenda rutin Rutan Situbondo,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)