SURABAYA, Lingkar.news – Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Timur baru mencapai 19 persen dari target. Tercatat dari target 464 RDTR, baru 86 Perda/Perkada RDTR yang tersedia. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS baru mencapai 37 RDTR.
Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh kepala daerah di Jatim segera menyelesaikan RDTR.
“Kami minta kepada Ibu Gubernur, Bapak Bupati dan Wali Kota untuk bersama-sama menuntaskan RDTR. Kami sedang mempercepat proses perizinan yang disebut Ease of Doing Business, maka harus ada RDTR yang terhubung dengan OSS (Online Single Submission),” ujar Menteri Nusron dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Nusron lambatnya persoalan RDTR bisa lebih cepat selesai jika terhubung dengan pelayanan terpadu yang terintegrasi. Dengan sistem tersebut waktu penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan lebih cepat.
“RDTR prosesnya bisa memakan waktu 6 hingga 8 bulan, namun jika RDTR sudah selesai dan terintegrasi dengan OSS, dalam 2 jam KKPR bisa langsung selesai,” ucapnya.
Untuk mempercepat penyusunan RDTR, Menteri Nusron menegaskan pentingnya koordinasi yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemda. Menurutnya, sinergi yang kuat antara kedua pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
“Dengan sinergi yang lebih kuat, target pertanahan dan tata ruang bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah,” ucapnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk berkomitmen mempercepat penyelesaian RDTR guna meningkatkan investasi di provinsi ini.
Khofifah menegaskan bahwa penyelesaian RDTR menjadi aspek krusial dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor. Hingga saat ini, baru 86 dari 463 RDTR di Jatim yang tersedia.
“RDTR menjadi bagian yang sangat penting bagi kita karena memberikan kepastian hukum bagi investor. Jika RDTR tidak segera dituntaskan, maka investor masih akan meraba-raba dan berpotensi menyebabkan floating investor,” ujar Khofifah.
Menurutnya, Jawa Timur saat ini menjadi salah satu tujuan utama investasi dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Tiongkok.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim tahun 2024 mencatat realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari Amerika Serikat mencapai Rp21,32 triliun, disusul Singapura Rp9,12 triliun, Hong Kong Rp6,78 triliun, Tiongkok Rp3,97 triliun, dan Jepang Rp3,32 triliun.
“Sejumlah investor asal Tiongkok telah menyelesaikan penjajakan dengan mitra dagangnya dan berminat berinvestasi di Thailand serta Indonesia. Di Indonesia, banyak yang tertarik menanamkan modalnya di Jawa Timur,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)