Jakarta, Lingkar.news – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang diketuai oleh Nusron Wahid akan berfokus pada tiga ruang lingkup yang menjadi persoalan terkait fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
“Yang sudah kita sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya,” kata Nusron ditemui usai mengikuti rapat Pansus Angket Haji DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/8).
Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama (RI) dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan akan didalami
“Yang harusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jamaah haji khusus,” ucapnya.
Ruang lingkup kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji. Mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga servis dan tingkat kepuasan jamaah.
Ruang lingkup ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji.
“Bagaimana pengelolaan sistem keuangan haji itu yang transparan, akuntabel, dan menjamin manajemen resiko dan mitigasi risikonya,” katanya.
Terkait hal tersebut, dia menyebut Pansus Angket Haji DPR pada pekan ini akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama dari kalangan regulator penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid sebagai ketua, serta tiga orang lainnya yakni Marwan Dasopang, Diah Pitaloka, dan Ledia Hanifah sebagai wakil ketua.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan terbentuknya pansus itu merupakan sejarah karena selama 10 tahun terakhir tidak ada pansus hak angket di DPR RI.
Ia pun memberikan waktu maksimal satu bulan kepada Pansus Angket Haji DPR guna menghasilkan kesimpulan. (rara-lingkar.news)