SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota Semarang resmi meluncurkan program inovatif bertajuk PNS Peduli Pekerja Rentan. Hal ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Perwal Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
Program ini ditujukan untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Serta mempercepat peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui keterlibatan aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang.
Target percepatan ini juga sejalan dengan amanat Permendagri No. 15 Tahun 2024 yang menetapkan peningkatan cakupan minimal 20 persen dari tahun sebelumnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa dari 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, baru 40.196 orang atau 18,64 persen yang telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, masih ada 175.047 pekerja informal yang belum terlindungi.
“Melihat kondisi tersebut, kami perlu mengambil langkah strategis. Sebagian besar pekerja informal yang belum terlindungi adalah kelompok rentan yang tidak mampu membayar iuran sendiri,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Rabu, 18 November 2025.
Melalui program ini, ASN didorong untuk ikut serta dengan mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran minimal untuk satu orang pekerja rentan.
“Gerakan ini adalah bentuk nyata semangat gotong royong demi menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak ASN untuk bersama-sama peduli terhadap para pekerja rentan di sekitar kita,” jelas Agustina.
Mengacu pada definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan meliputi pekerja mandiri, pekerja keluarga yang tidak dibayar, serta pekerja lepas. Kelompok ini mencakup tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan berbagai profesi serupa.
Kriterianya adalah berusia maksimal 64 tahun 11 bulan dan masih bekerja aktif. Adapun yang tidak bisa masuk sasaran adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan, bekerja di perusahaan/organisasi formal, ibu rumah tangga, atau berusia 65 tahun ke atas.
Iuran ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan per peserta, berdasarkan ketentuan upah minimal Rp 1 juta sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019.
ASN dapat memilih pekerja rentan dari lingkungan tempat tinggal, anggota keluarga, atau berdasarkan data dari Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh proses pendaftaran dan pembayaran iuran difasilitasi secara digital agar lebih mudah.
“Dengan jumlah ASN Pemkot mencapai sekitar 16 ribu orang, potensi penambahan peserta jaminan sosial dari kelompok pekerja rentan bisa meningkat signifikan dalam waktu singkat,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar S













