SEMARANG, Lingkar.news – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menanggapi usulan penambahan batas usia ASN menjadi 70 tahun.
Usulan tersebut dikemukakan Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
“Benar bahwa Prof. Zudan mengusulkan, yang memang sekaligus Kepala Kepegawaian Republik Indonesia, namun usulan beliau itu selaku ketua Korpri pusat, yang mengusulkan kepada Presiden, Menteri PANRB, dan DPR RI, beliau mengusulkan batas usia pensiun bagi ASN,” ujar Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono saat ditemui di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Joko, usulan seperti ini sah-sah saja sehingga apakah usulan tersebut akan direspon dan ditanggapi oleh Presiden dan DPR, pemerintah daerah hanya menunggu hasilnya saja. Saat ini terkait batas usia pegawai telah diatur dalam undang-undang.
“Usulan ini tentunya akan dikaji oleh pemerintah, dan perlu diketahui batas pensiun seorang PNS itu diatur dalam UU ASN no 20 tahun 2023,” ujarnya.
Joko menjelaskan bahwa jika memang usulan tersebut direspons maka harus ada perubahan pada undang-undang.
“Jadi untuk realisasinya itu harus merubah undang-undang, dan kami di daerah itu mengikuti UU eksisting yang saat ini berlaku, disitu mengatakan jabatan tinggi atau eselon dua keatas itu 60 tahun, administrator kebawah 58 tahun, untuk pejabat fungsional atau ahli madya itu 60 tahun, sedangkan yang ahli muda 58 tahun,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa di Kota Semarang sendiri batas usia pensiun tertua diduduki oleh jabatan fungsional ahli utama dengan usia pensiun 65 tahun.
“Kalau kita di Semarang juga mengelola Jabatan fungsional ahli utama seperti dokter itu 65 tahun, itu yang saat ini kita pedomani,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu mengikuti peraturan atau kebijakan dari pusat.
“Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya, dan kami tetap berpedoman menggunakan UU 20 Tahun 2023,dan mengikuti arahan pusat,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa Puspa