PATI, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati menerima aduan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025.
Hal itu ungkapkan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo saat ditemui di kantornya pada Kamis 27 Juni 2025. Bandang mendapatkan perintah langsung dari Ketua DPRD Pati Ali Badruddin untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Ada surat masuk ke Ketua DPRD. Kami diperintah Pak Ketua untuk menindaklanjuti terkait dengan pungutan-pungutan yang ada di sekolah yang tidak resmi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, Komisi D bakal memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati dan kepala sekolah untuk mengklarifikasi terkait adanya pungli di proses PPDB.
Jika benar adanya temuan pungli, lanjut Bandang, pihaknya bakal menidaklanjutinya ke ranah hukum.
“Kalau mamang benar ada unsur pidananya, kami akan sampaikan ke kejaksaan atau ke Polres. Kami akan panggil kepala sekolah berserta dinas,” jelas Bandang.
Pihaknya juga berencana melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk bertemu langsung wali murid untuk mengetahui besaran uang yang telah disetorkan ke sekolah.
“Sementara ini kami baru mendata, ada beberapa sekolah yang sudah masuk. Tapi sekali lagi kami belum bisa sampaikan ke publik, sekolah mana saja. Hanya saja, kebanyakan SMP, kami akan cari tahu benar atau tidak,” imbuhnya.
Bandang berharap, wali murid yang terjerat pungli bisa melapor ke DPRD Pati. Sebab pihaknya dengan tegas tidak membenarkan adanya pungli dalam bentuk apapun, baik dengan alasan kesepakatan ataupun keputusan komite sekolah.
“Atas perintah Pak Ketua dalam hal ini Komisi D membuka informasi aduan mau secara tertulis, lisan, kami akan tutup, simpan orang yang melapor. Kami akan simpan orang yang melapor, tidak akan kami buka,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S













