• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Tak Kunjung Minta Maaf Usai Disomasi, LMG Lawan Ganjar dengan UU Pers dan KUH Perdata dan Pidana

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
13 Februari 2023
in Jateng
375
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Usai dikirim surat somasi oleh Lingkar Media Group (LMG) pada Selasa, 7 Februari 2023 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga kini belum ada jawaban apa pun.

Dengan demikian, 3 x 24 jam sudah terlewati dan tak ada kata maaf dari Gubernur Ganjar usai menyebut Lingkar sebagai “Media ora cetho”. Di mana Media Lingkar sendiri meliputi Koran Lingkar, Televisi Online Streaming LINGKAR TV, dan media online Lingkar.news, Lingkarjateng.id, Harianmuria.com dan Beritajateng.id.

Untuk ikut sebagaimana dituliskan dalam somasi tersebut, Lingkar Media Group (LMG) sebagai holding dari setiap PT penerbit produk media Lingkar akan bergerak maju melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke aparat penegak hukum. Tak hanya itu, Lingkar juga akan melapor ke KPK dan Direktorat Pengawasan Kinerja Gubernur Kemendagri.

ADVERTISEMENT

Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

Komisaris utama Lingkar Media Group (LMG), Agus Sunarko, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa, ucapan penghinaan kepada insan media dengan penyebutan “Mediamu ora cetho” merupakan pembunuhan karakter dan representasi arogansi seorang pejabat negara.

Alih-alih menjawab pertanyaan soal “penanganan macet Juwana” yang ditanyakan oleh reporter Lingkar, Ganjar malah melakukan pelecehan verbal kepada perusahaan media yang sudah jelas legalitasnya.

“Bagaimana mungkin ucapan seperti itu keluar dari beliau dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Tentunya ini harus diluruskan dan harus ditegakkan, kalau memang beliau melanggar aturan,” tegur Agsun, panggilan akrab Agus Sunarko dalam dialog interaktif di studio Lingkar TV, pada Selasa, 7 Februari 2023.

Melawan Arogansi Ganjar, Komut LMG Agus Sunarko Tuntut Gubernur Minta Maaf atau Proses Hukum

Karena itu, Agsun yang memiliki banyak sekali bawahan, anak buah, dan orang-orang kepercayaan, memilih berdiri paling depan untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Ganjar.

“Karena saya background-nya adalah dari Pamong Praja dan saya meyakini dalam menjalankan kepemimpinan, saya harus mengikuti asas yang dianut Ki Hajar Dewantoro. Inilah wujud saya Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mbangun Karso, Tut Wuri Handayani,” tegas pria yang telah bergelut dengan perusahaan madia sejak lima tahun terakhir.

“Ketika ada karyawan saya yang mengalami peristiwa seperti itu, tentunya saya tidak boleh tinggal diam, dan saya selaku yang dituakan harus turun tangan langsung. Karena apa yang diucapkan oleh bapak Gubernur ini ada dua hal yang langsung bersinggungan dan kita anggap melanggar aturan,” jelasnya.

Ormas Mantra Kawal LMG Laporkan Ganjar ke Mabes Polri, KPK, dan Kemendagri

Dua poin tersebut, kata Agsun adalah melanggar Undang-Undang Pers yakni pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta).

Pasal 4 ayat (3) berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, Agsun juga menilai Ganjar telah melanggar sila kedua Pancasila butir ke (4) dan (5), yaitu: mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

LMG Tabayyun ke Gubernur Ganjar Usai Disebut Media Ora Cetho

Sementara dari kaca KUHP, Ganjar dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sesuai Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Atau seperti tertera dalam Pasal 433 RKUHP: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”

“Ayo kita gali kalau memang kita melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik ya kita luruskan, kita minta maaf. Tapi kalau Pak Ganjar yang melanggar, ya harus diselesaikan. Bagaimana kode etik jurnalistik ini? Bagaimana Undang-Undang Pers ini menyelesaikan sengketa? Yang kedua, berkaitan dengan kami selaku warga negara yang dijamin boleh berusaha, boleh berkarya, boleh mencari rezeki. Pak Ganjar aja tidak membantu kami membayar gaji karyawan kami. Kenapa mengucapkan itu? Nah, ini yang membuat saya harus turun tangan langsung sebagai pemilik perusahaan ini,” tegas Agsun.

Lingkar Media Group Kembali Tabayyun kepada Gubernur Ganjar

Sebagai bentuk kesungguhan dan komitmennya melawan arogansi Ganjar, Agsun akan melaporkan Ganjar ke Polda Semarang kemudian dilanjutkan ke Mabes Polri, KPK dan Mendagri.

Sebelumnya, orang nomor satu di Jateng itu ditanya oleh wartawan Lingkar terkait penanganan macet di Juwana, Pati. Alih-alih menjawab, Ganjar justru diduga menghina wartawan Lingkar dengan menyebutnya sebagai media yang tidak jelas.

Dalam momen tersebut, reporter Lingkar TV bersama awak media yang lain telah menunggu untuk bisa wawancara dengan Gubernur Ganjar, usai pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur, pada Selasa, 31 Januari 2023.

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

Pertanyaan reporter Lingkar TV adalah mengenai solusi penanganan macet Juwana akibat pembangunan jembatan dan perbaikan jalan yang berlarut-larut.

Alih-alih dijawab sesuai konteks pertanyaan, Ganjar malah menjawab, “Persmu opo? Mediamu opo?” Yang langsung dijawab oleh reporter Lingkar dengan jelas bahwa ia berasal dari Lingkar.

Sayangnya setelah mendapat jawaban “Lingkar”, Ganjar tidak menjawab pertanyaan esensial yang telah ditujukan kepadanya, malah melakukan penghinaan dengan mengatakan, “Mediamu ae ora cetho! (Mediamu saja tidak jelas!)” dengan mengacungkan jari kepada wartawan Lingkar. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Agus SunarkoGanjar PranowoGubernur Jawa TengahKemendagriKPKKPK RILingkar Media GroupLingkar TVUndang-undang

Berita Terkait

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,...

Read more
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023
Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

27 Maret 2023
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Maret 2023
Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

27 Maret 2023
Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

26 Maret 2023
DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

26 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Pj Bupati Pati Lepas Merpati Bareng Komunitas Merpati Pos Silugonggo

Pj Bupati Pati Lepas Merpati Bareng Komunitas Merpati Pos Silugonggo

25 Maret 2023

Trending

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama...

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023

Post Terbaru

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,...

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version