SEMARANG, Lingkar.news – Tiga saksi perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya mantan Ketua TP PKK Kota Semarang, Alwin Basri, dicecar soal bagi-bagi proyek infrastruktur di 16 kecamatan tanpa prosedur lelang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga camat, yakni Camat Gayamsari Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto, dan Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 April 2025.
Pada sidang tersebut, ketiga saksi mengakui ada bagi-bagi proyek di 16 kecamatan melalui penunjukan langsung atau tanpa lelang kepada para Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Semarang. Saat itu Ketua Gapensi dijabat oleh Martono.
Perkara Korupsi Mbak Ita, Saksi Diminta Ganti HP saat Ada Temuan BPK
Anggota JPU KPK, Wawan Yunarwanto, bertanya kepada Camat Gayamsari Eko Yuniarto yang saat itu menjabat Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang terkait Alwin Basri meminta Rp16 miliar dalam proyek di kecamatan.
“Intinya beliau (Alwin Basri) meminta Rp16 miliar, ‘wis pokoke aku minta Rp16 miliar’,” ujar Eko saat memberikan kesaksian.
Kesaksian serupa juga diungkapkan Camat Genuk Suroto. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi terkait siapa yang meminta proyek Rp16 miliar, Suroto menyatakan bahwa perintah itu berasal dari Alwin Basri.
“Ya sudah ada 16 kecamatan, jadi Rp16 miliar saja,” ujar Suroto menirukan Alwin.
Hakim Gatot juga menanyakan terkait pembahasan bagi-bagi proyek tanpa lelang di ruangan Komisi D DPRD Jawa Tengah beserta pihak-pihak yang terlibat.
“Saat di Komisi D ada empat orang, Pak Alwin, Eko, Martono dan saya,” ujar Suroto.
Hakim juga melempar pertanyaan kepada Camat Semarang Ronny Tjahjo Nugroho terkait perintah Alwin Basri kepada Martono selaku Ketua Gapensi sebagai pelaksana proyek.
“Jadi dari Pak Alwin menunjuk Gapensi untuk melaksanakan pekerjaan di Kecamatan,” ujar Ronny.
“Apakah saudara mendengar sendiri, atau mendengar dari siapa?” tanya Hakim Gatot.
“Saya mendengar dari Pak Eko selaku Ketua Paguyuban Camat, saat pertemuan para camat di Salatiga, saat mengikuti Bimtek dari BKKBN Jateng,” ujar Ronny.
Kepala Bapenda Pemkot Semarang Siap Bersaksi dalam Kasus Korupsi Mbak Ita
Dalam pertemuan itu, disepakati besaran anggaran Rp16 miliar untuk proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang akan dikerjakan oleh Gapensi.
Sementara pada sidang tersebut, terdakwa Alwin Basri saat menyanggah keterangan dua saksi, masing-masing mantan Koordinator Camat Kota Semarang Eko Yuniarto dan mantan Camat Genuk Suroto. Kedua saksi menyebut hanya empat orang yang mengikuti, yakni bersama terdakwa dan Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Terhadap keterangan tersebut, terdakwa Alwin Basri merasa keberatan
Alwin menyatakan pertemuan itu diikuti oleh lima orang. Selain Alwin, Martono, dan kedua saksi, pertemuan juga diikuti Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang.
“Saat pertemuan di ruang Komisi D, diikuti juga oleh Pak Sekda,” kata Alwin.
Di sisi lain, dalam menanggapi pernyataan saksi, Penasihat Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Agus Nurudin, menyimpulkan bahwa tidak ada yang memberikan uang kepada Mbak Ita dan Alwin.
“Jadi semuanya ini perepsi dan opini para saksi, dan tidak ada yang memberi duit atau tidak ada yang tahu, jadi tidak ada yang memberi uang ke klien saya,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda. (Lingkar Network | Syahril Muadz/Anta – Lingkar.news)