DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, membubarkan sekelompok pemuda yang sedang menggelar pesta miras. Dalam kesempatan itu, Satpol PP Demak sekaligus menyita tujuh botol miras dan dua petasan besar.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, baru baru ini.
Agus Sukiyono menyampaikan bahwa, Satpol PP Demak telah melaksanakan patroli di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Demak yaitu Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Bonang dan Kecamatan Wedung dalam rangka pengamanan malam takbir mursal tahun 2024, pada Selasa, 9 April 2024 lalu.
Langkah tersebut dilaksanakan guna menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam patroli tersebut, personel Satpol PP Demak yang sedang bertugas saat itu memergoki sekelompok pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di wilayah Kecamatan Gajah.
Kemudian personel Satpol PP Demak membubarkan sekelompok pemuda tersebut sekaligus menyita sejumlah botol miras untuk dijadikan barang bukti.
“Sekelompok pemuda yang sedang pesta miras kami bubarkan dan mengamankan barang bukti berupa satu botol Guines, dua setengah botol bir, tiga botol congyang kecil, satu seperempat botol air meniral arak dan dua buah petasan besar,” terang Agus.
Agus juga menambahkan bahwa, kegiatan patroli yang telah pihaknya lakukan itu, juga bertujuan untuk membantu mengurai lalu lintas dalam kegiatan takbir Mursal, kemudian sekaligus mengatur para peserta takbir keliling agar tidak bertemu guna menghindari bentrokan atau tawuran antar peserta takbir lainnya.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya bentrokan atau tawuran yang mengakibatkan korban jiwa, sekaligus memastikan perayaan malam takbir mursal berjalan dengan aman dan damai,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)