PATI, Lingkar.news – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, berencana membatalkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada sektor objek pajak PBJT bagi pelaku UMKM.
Revisi Perda PDRD tersebut sebelumnya telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati.
Rencana tersebut disampaikan Chandra usai melakukan dialog dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Sabtu (23/5/2026).
Chandra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Pati terkait pembatalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi yang kita batalkan nanti propemperdanya,” ujar Chandra usai audiensi.
la menegaskan, keputusan terkait perubahan regulasi tidak bisa diambil sepihak oleh pemerintah daerah karena harus melalui pembahasan bersama legislatif.
Apabila revisi dibatalkan, maka pengenakan pajak terhadap pelaku UMKM yang mendapatkan omzet Rp6 juta per bulan tidak jadi diterapkan.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM yang memperoleh omzet di atas Rp3 juta per bulan dikenai pajak sebesar 10 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usai bertemu Plt. Bupati Chandra, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kita menerima untuk pertemuan (dengan Pemkab Pati, red) itu ada empat syarat. Satu, pembatalan pajak untuk UMKM. Kedua, kita minta data PAD Kabupaten Pati 2024-2026. Ketiga, kita minta data tunjangan semua OPD dan dewan-dewan. Yang keempat, kita minta data dana-dana hibah Pemkab Pati terhadap lembaga-lembaga yang lain,” jelasnya.
Menurut Teguh, Plt Bupati Chandra sudah bersedia melakukan pembatalan penarikan pajak UMKM dan akan bersurat kepada DPRD.
Pihak AMPB pun menunggu ketegasan dari DPRD Pati untuk segera membuat rapat paripurna guna membatalkan perda tersebut.
“Kami minta DPRD segera membuat sidang paripurna untuk pembatalan perda mengenai pajak UMKM,” tandas Teguh.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan DPRD akan mengundang pelaku UMKM dan tokoh masyarakat untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait batas omzet yang dinilai layak dikenai pajak.
“Kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai pajak UMKM sebenarnya sudah muncul sejak 2024 dengan batas omzet Rp3 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan secara maksimal dan kembali menjadi pembahasan tahun ini.
DPRD sebelumnya mengusulkan agar pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan. Akan tetapi, usulan tersebut menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat dan pelaku UMKM.
Bandang menilai pemerintah perlu merumuskan ulang kebijakan tersebut agar polemik serupa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Agustus 2025 tidak kembali terjadi.
“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kita rapatkan. Kami evaluasi perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki













