DEMAK, Lingkar.news — Penerapan sistem desil kesejahteraan masyarakat memicu kendala serius dalam penyaluran bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CPP) di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa/Kades Demang Bintoro mengeluhkan perubahan peringkat desil yang membingungkan pihak desa dalam menentukan warga berhak menerima bantuan.
Akibat kekhawatiran melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, sejumlah bantuan berupa beras terpaksa tertahan dan masih menumpuk di kantor desa.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Kades Demang Bintoro, Muh Rifai, seusai mengikuti audiensi bersama DPRD Kabupaten Demak serta instansi terkait di ruang pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026).
Penyebab Kendala Penyaluran Bantuan Pangan
Rifai menjelaskan bahwa persoalan bermula dari mekanisme penentuan penerima berbasis aplikasi dengan tenggat waktu pemutakhiran hingga 30 September lalu.
Masalah di lapangan timbul ketika desa harus mencari pengganti bagi penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria dengan syarat harus berada pada kategori desil empat ke bawah.
Namun, dalam praktiknya, banyak warga yang secara nyata membutuhkan justru tercatat mengalami lonjakan peringkat desil menjadi di atas lima.
Kondisi ini membuat pemdes terjepit antara desakan warga yang menanyakan bantuan dan aturan pembatasan desil.
“Banyak kasus di masyarakat, desilnya tiba-tiba naik menjadi di atas lima. Akibatnya, banyak beras yang belum dibagikan dan masih berada di kantor desa. Sementara masyarakat bertanya mengapa bantuan tidak segera disalurkan. Di sisi lain, kami tidak berani membagikannya karena terkendala ketentuan desil tersebut,” kata Rifai.
Kewenangan Pusat dan Desakan Pemutakhiran Data RIil
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penentuan peringkat desil tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui pengelolaan sistem terpusat, bukan kebijakan sepihak pemerintah desa.
“Itu dari pusat, bukan dari desa yang tiba-tiba ingin merubah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan data lama sebagai basis pemeringkatan kesejahteraan. Menurutnya, pembaruan data secara menyeluruh mutlak dilakukan agar acuan penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai kondisi riil masyarakat terkini.
“Kami berharap masukan yang disampaikan dalam forum ini bisa diteruskan ke pemerintah pusat. Penentuan desil seharusnya tidak hanya berpatokan pada data lama, tetapi perlu didukung pembaruan data agar sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini,” ujarnya.
Dibutuhkan Pedoman Teknis Baku
Selain persoalan data, pihaknya juga meminta pemerintah pusat maupun daerah menghadirkan pedoman teknis yang baku serta sosialisasi yang seragam di setiap kecamatan.
Perbedaan pemahaman antarwilayah dinilai berisiko memicu kebingungan di tingkat desa maupun di tengah masyarakat.
“Untuk penyaluran bantuan pangan berikutnya, kami berharap ada sosialisasi yang benar-benar baku dan seragam. Jangan sampai penjelasan yang diterima antarkecamatan berbeda-beda sehingga menyulitkan pemerintah desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhan A
Editor: Asih













