SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya sorotan warganet terkait dugaan pemakaian mobil pelat merah untuk aktivitas liburan.
Isu tersebut mencuat setelah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah foto mobil dinas yang diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan saat masa libur Nataru.
Unggahan itu memicu beragam respons publik, termasuk komentar dari akun @bartholomew_reza yang menuliskan, “banyak min hari ini mobil plat merah di tempat wisata tidak di Semarang tidak di Kendal tidak di Magelang saya bertemu semua”.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa meskipun tidak ada surat edaran khusus terkait larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur Nataru, aturan tersebut sebenarnya sudah melekat dan wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Berbeda dengan waktu Lebaran, di mana kita membuat surat edaran resmi, karena libur Nataru ini tidak panjang. Namun secara ketentuan, kegiatan-kegiatan di luar kedinasan itu tidak boleh menggunakan kendaraan berpelat merah,” ujar Sumarno saat ditemui di Kota Semarang, Selasa, 30 Desember 2025.
Sumarno menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan kepentingan kedinasan.
Pemprov Jawa Tengah, kata Sumarno, akan melakukan evaluasi serta penegasan aturan secara lebih rutin ke depan, terutama saat menghadapi libur panjang. Langkah tersebut termasuk pemberian teguran kepada ASN yang terbukti melanggar.
“Perlu dievaluasi ke depannya. Kalau seperti ini harus ada penegasan lagi. Aturan semacam ini seharusnya sudah dipahami oleh teman-teman ASN, tetapi untuk ke depan, jika ada libur panjang, perlu kami tegaskan kembali melalui surat edaran,” ungkapnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid












