SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota Semarang memulai seleksi pegawai untuk mengisi jabatan penjabat sekretaris daerah menggantikan M. Khadik yang sudah purna tugas
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan sudah mulai melakukan penjaringan kandidat dan akan segera mengumumkan sosok pengganti dalam waktu dekat.
“Jabatan Pj Sekda tidak boleh kurang dari satu tahun masa pensiun, ini kita sedang godok dan lakukan penjaringan,” katanya, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Jika merujuk aturan PP No 11 Tahun 2017, tentang manajemn PNS, syarat jabatan ssekda bisa diisi oleh ASN Golongan IV/eselon II A, jabatan pj sekda ataupun sekda bisa dijabat dari kepala dinas, kepala badan ataupun asisten sekretaris daerah.
“Ini sedang kita godok dan saya sudah minta Kepala BKPP untuk inventarisasi siapa saja pejabat eselon dua yang memenuhi syarat,”jelasnya.
Disinggung terkait sosok yang berpotensi muncul, Agustina menegaskan proses ini dilakukan dengan penuh pertimbangan agar mendapatkan sosok yang tepat secara administratif dan substantif.
“Saya lebih memilih menunggu laporan dulu dari tim. Baru setelah itu kita sampaikan ke publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman atau akrab disapa Pilus meminta Pemkot Semarang segera mempersiapkan pergantian pejabat sesuai aturan yang berlaku.
“Misalnya kalau perpanjangan tidak dimungkinkan, ya harus sesuai aturan. Ini harus segera dipersiapkan pergantiannya,” ucapnya.
Pilus menjelaskan jika memang penjabat sekda harus diisi pejabat eselon II, maka Wali Kota harus segera mempersiapkan persyaratan dan kriteria yang memenuhi. Tujuannya agar bisa melaksanakan tugas dengan baik.
“Siapapun bisa asal sesuai kriteria, itu kan pemilihan Bu Wali ataupun tim yang ada di Pemkot,” jelasnya.
Menurut Pilus, sosok Pj Sekda yang nantinya dipilih harus punya pengalaman sehingga program kerja yang sudah ada tinggal dijalankan.
“Ya kalau sudah ada pasti kejar tayang, agendanya kan sudah ada, apalagi kalau yang sudah berpengalaman atau senior pasti tinggal nge gas,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa Puspa













