KUDUS, Lingkar.news – Sepanjang 2025, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Kudus telah menggelar 65 pelatihan keterampilan kerja dalam periode April hingga September.
Kepala UPTD BLK Kudus, Evita Dewi, menjelaskan ada 19 jenis pelatihan yang telah diselenggarakan, di antaranya pelatihan membuat roti dan kue, tata boga, make up artist, menjahit, digital marketing hingga pembuatan kue kering.
“Jenis pelatihan yang terbaru yakni adanya kelas digital marketing. Kami mengupayakan agar jenis pelatihan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini sesuai tuntutan pasar dan jaman. Jadi karena kondisi sekarang serba digital, tenaga kerja kami juga harus dibekali kemampuan itu supaya tidak kesulitan bersaing dengan yang lain,” ungkapnya.
Penentuan jenis pelatihan keterampilan kerja tidak dilakukan secara sembarangan. Evita menyebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan poling di media sosial untuk menentukan pelatihan apa yang paling diminati masyarakat.
“Jadi untuk menentukan jenis pelatihan di tahun 2025, kami sebelumnya sudah mengadakan poling di media sosial pada tahun 2024, begitupun untuk tahun depan. Poling ini dilakukan supaya kami memiliki data terkait jenis pelatihan yang paling banyak disukai masyarakat,” paparnya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan survei ke perusahaan untuk mencari tahu kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.
“Jenis kelas pelatihannya nanti kami sesuaikan agar bisa memenuhi kualifikasi dari perusahaan. Nanti kami juga tentukan kurikulumnya seperti apa,” imbuhnya.
Selain itu penentuan jenis pelatihan keterampilan kerja juga berdasarkan dari permintaan masyarakat secara langsung ke UPTD BLK Kabupaten Kudus.
“Pada tahun 2025 ini, jenis kelas yang paling banyak peminatnya itu make up artist (tata rias). Bahkan saat kami buka pendaftaran, baru dua hari pendaftarnya sudah penuh melebihi kuota yang disediakan,” bebernya.
Evita memaparkan, kriteria peserta pelatihan keterampilan kerja diprioritaskan bagi pekerja rokok, pekerja rokok ter-PHK dan masyarakat umum lainnya sesuai ketentuan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT.
“Peserta juga harus warga Kudus dan sudah berusia 17 tahun,” ujarnya.
Setiap peserta yang sudah mendaftar, kata Evita, akan dilakukan proses seleksi oleh pihak UPTD BLK Kabupaten Kudus. Seleksi dilakukan melalui tes potensi akademik dan wawancara.
“Kami juga memastikan bahwa peserta pelatihan keterampilan kerja ini memiliki motivasi dan tekad kuat untuk mengembangkan dirinya. Jadi selesai pelatihan mereka benar-benar mengembangkan ilmu yang sudah didapat,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kegiatan setiap kelas pelatihan keterampilam kerja berlangsung selama 18 hari kerja. Dimana, durasi waktu untuk setiap harinya yakni selama lima jam.
“Untuk waktu pelaksanaan itu kami menyesuaikan kondisi peserta. Ada yang dimulai pagi hari, tapi ada juga yang baru mulai siang hari. Yang terpenting setiap kelas per harinya itu durasinya minimal lima jam terpenuhi,” katanya.
Selanjutnya, terkait instruktur pelatihan, ada yang berasal dari pegawai UPTD BLK Kabupaten Kudus serta adapula yang berasal dari praktisi berpengalaman.
“Setiap instruktur pelatihan keterampilan kerja juga kami pastikan memiliki kemampuan public speaking yang bagus. Ini supaya setiap instruktur bisa mentransfer ilmunya dengan baik dan peserta antusias,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa













