• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Modus Ritual Tarik Uang Gaib di Rembang, Korban Rugi Rp 405 Juta

by Redaksi
05-Des-2022 22:00
in Berita Jateng Hari Ini
Modus Ritual Tarik Uang Gaib di Rembang, Korban Rugi Rp 405 Juta
331
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

REMBANG, Lingkarjateng.id – Komplotan pelaku penipuan dengan modus ritual tarik uang gaib di Kabupaten Rembang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang. Komplotan penipu itu beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, dan berhasil menggondol uang hingga ratusan juta dari para korbannya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AA alias Gus Ali asal Kecamatan, Mijen Kota Semarang yang berperan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama.

Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka tersebut adalah DR, asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan meyakinkan korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu Gus Ali dan SM yang merencanakan.

Pemkab Pati

Banjir Jadi PR Menahun, Pemkab Pati Bakal Belanja Excavator Rp3,6 Miliar

10 Januari 2026
Kabupaten Pati

Kabupaten Pati Dikepung Banjir: Sungai Meluap, Ribuan Rumah Terendam

10 Januari 2026

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, menjelaskan bahwa para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.

Selanjutnya korban diminta untuk mengambil tiga lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukan ke mesin ATM. Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang palsu sebanyak enam kardus di dalam sebuah kamar.

Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut sebesar Rp600.000.000.000.  Korban bisa memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.

“Pelaku menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terang AKBP Dandi dalam konferensi pers pada Senin, 5 Desember 2022.

Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp 255 juta. Sedangkan korban lainnya, berinisial AC, menyiapkan uang Rp 150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp 405 juta kemudian dimasukan ke dalam tas.

Lalu korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang dan diletakkan di depan para korban.

Setelah itu para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.

“Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp 405 juta itu,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil, Gus Ali dan ND berhasil diringkus di daerah Semarang.

“Dari lima pelaku yang diduga melakukan penipuan ini kita amankan dua pelaku dan tiga orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Info JatengJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralLingkar Jateng
Previous Post

5 Tips Belanja Cerdas saat Harbolnas

Next Post

Mengapa Personel BTS Harus Ikut Wajib Militer?

Kategori Terkait

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.
Berita Jateng Hari Ini

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

by Basuki Rahardjo
16 Oktober 2026

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Read moreDetails
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
KPK menyita Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan, perizinan, dan audit BPK.

OTT Bupati Klaten: KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Tong Biru dan Ungkap 5 Klaster Korupsi

16 Oktober 2026
KPK membawa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi ke Jakarta usai OTT.

KPK Bawa Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng ke Jakarta, 10 Orang Diperiksa

16 Oktober 2026
Capai Target, Lelang Aset di Kudus Hasilkan Rp1,33 Miliar

Capai Target, Lelang Aset di Kudus Hasilkan Rp1,33 Miliar

15 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya