REMBANG, Lingkar.news – Konflik perusahaan tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora terus berlanjut. Terbaru, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir PT KRI.
Aktivis JMPPK Rembang, Joko Prianto, menanggapi dengan tegas bahwa PT KRI harus hengkang dari bumi Rembang. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin operasi namun sudah menimbulkan kericuhan di lingkungan sekitar.
“KRI itu ‘kan ilegal belum ada izinnya. Seharusnya kalau pemerintah tahu, tanpa ada laporan ya harus diberhentikan, tidak boleh beroperasi,” ujarnya pada Kamis, 21 November 2024.
DPMPTSP Rembang Ungkap Perizinan PT KRI Terpusat di Kementerian
Menurutnya, masyarakat tidak mungkin melakukan protes jika PT KRI tidak bertingkah terlebih dahulu. Meskipun PT KRI terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang namun dampak buruk justru dirasakan warga Blora.
“Di situ ‘kan ada sebab-akibat. Masyarakat bereaksi itu sebanyak apa, ‘kan seperti itu. Itu ‘kan KRI mengakibatkan dampak di mana masyarakat sangat terganggu. Kalau tidak ada KRI tidak mungkin ada konflik,” lanjutnya.
Walaupun JMPPK Rembang tidak terlibat secara langsung dalam konflik PT KRI dengan warga pada 13 November 2024, pihaknya tetap ikut campur membela masyarakat yang merasa dirugikan. Terlebih, akibat konflik tersebut setidaknya terdapat 23 warga yang dijadikan tersangka.
“Apapun bentuk pengrusakan lingkungan di kawasan Kendeng Utara, kami akan terlibat biarpun tidak diminta mereka, tapi ini persoalan lingkungan di mana kita punya hak yang sama untuk melestarikan lingkungan,” paparnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah berkali-kali memberikan peringatan kepada PT KRI untuk tidak melakukan pertambangan. Bahkan, pada Oktober 2024 kemarin pihaknya bersama KLH menyegel PT KRI lantaran 4 kali lebih tidak mengindahkan peringatannya.
“Aduan sudah lama itu dari pertengahan tahun. Terus kita survey ke sana, kita peringatkan terkait perizinannya, perizinannya belum selesai mereka sudah beroperasi,” paparnya.
Tersangka dalam Bentrok Warga Jurangjero Blora-PT KRI Disanksi Wajib Lapor
Namun, PT KRI secara diam-diam melakukan pertambangan. Jika ditanya kenapa tetap melakukan pertambangan meskipun proses perizinan belum selesai, PT KRI berdalih pertambangan yang dilakukan hanya proses percobaan saja.
“Mereka izin trial mesin, ternyata trial-nya sampai berhari-hari. Padahal ‘kan tetap belum boleh sebelum perizinannya selesai. Akhirnya terjadi kericuhan itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, PT KRI mengalami konflik dengan warga Jurangjero, Blora pada Rabu, 13 November 2024kemarin. Ratusan warga menggeruduk PT KRI karena aktivitas pertambangan yang dilakukan PT KRI telah menyebabkan pencemaran udara di desa sekitar.
Akibat kisruh tersebut, ada dua korban dari PT. KRI yang merupakan pekerja asing dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara dari warga, korban sudah dalam kondisi membaik. Buntut kerusuhan tersebut, satu karyawan PT. KRI dan 23 warga desa Jurangjero ditetapkan jadi tersangka. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)