• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Massa Buruh Tuntut Kenaikan UMK Demak 2025 Minimal 10 Persen

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
19-Nov-2024 09:48
in Jateng
Massa Buruh Tuntut Kenaikan UMK Demak 2025 Minimal 10 Persen

DEMO: Pelaksana tugas Bupati Demak, Ali Makhsun, saat menemui massa buruh di depan Kantor Bupati Demak, Senin, 18 November 2024. (M. Burhanuddin A/Lingkar.news)

804
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEMAK, Lingkar.news – Massa buruh yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Demak 2025 minimal 10 persen.

Suara buruh itu disampaikan dalam aksi demo di Jalan Kyai Singkil, Bintoro, Kecamatan/Kabupaten Demak pada Senin, 18 November 2024. Massa juga menyampaikan aspirasi kenaikan UMK Demak melalui tulisan seperti, “Kapan Mau Nikah, Kalau UMK Rendah”, “Cukuk Hidupku yang Berantakan, UMK Jangan”, “UMK Rendah, Batal Nikah? Jangan ya dek ya.”

Poyo Widodo selaku coordinator aksi menyampaikan bahwa UMK Demak 2025 harus mencapai kebutuhan hidup layak. Kenaikan upah 10 persen itu mengingat pada tahun 2024 UMK Demak menjadi urutan tertinggi nomor dua se-Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang, yakni Rp2.761.236. 

BERITATERKAIT

Duet Dico-Gus Yusuf Mengemuka di Pilgub Jateng

Duet Dico-Gus Yusuf Mengemuka di Pilgub Jateng

1 Juli 2024
Percepat Pembangunan, Pemkab Demak Jalin Sinergi dengan Perusahaan

Percepat Pembangunan, Pemkab Demak Jalin Sinergi dengan Perusahaan

21 September 2024

“Kami menuntut kenaikan UMK Demak Tahun 2025 sebesar minimal 10 persen dengan penggunaan nilai pertumbuhan ekonomi 5,01%, nilai inflasi provinsi 1,57% dan nilai alfa sebesar 1,5, sehingga UMK Demak Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 3. 012.094,” kata Poyo. 

Disnakertransgi Jakarta Tunggu Putusan MK untuk Tentukan UMP 2025

Dalam aksi tersebut, massa buruh juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam penghitungan UMK 2025.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX1/2023, maka Aliansi Gebrak menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penyusunan UMK tahun mendatang,” tegasnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Demak, Ali Makhsun, yang menemui massa secara langsung menyampaikan bahwa aspirasi maupun usulan oleh buruh akan ditampung untuk dilakukan pembahasan. 

“Sebenarnya kita juga respect kepada buruh. Cuma yang namanya pemerintah itu kalau menetapkan sesuatu ‘kan nggak sembarangan. Jadi usulan itu seperti apa, kita tampung karena kita ‘kan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Ali.  

Ali mengatakan pet 18 November 2024 belum ada ketetapan baik terkait upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten.

“Sampai saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) itu aja belum, jadi ada runtutannya. Oleh karena itulah aspirasi ini kita tampung, untuk kemudian kita usulkan kepada instansi yang lebih tinggi lagi,” imbuhnya.  

Dia menuturkan Pemkab Demak akan bersurat kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah, dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai tuntuan yang dibawakan massa buruh. 

“Harapan kita, ini direspons oleh Pak Prabowo setelah pulang dari luar negeri nantinya. Mudah-mudahan ini direspons. Harapan kita seperti itu,” ungkapnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Tags: Berita Demak TerbaruburuhDEMAKJATENGPemkab demakUpah Minimum
SendShareTweet

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Read moreDetails
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025
Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

29 Mei 2025
Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

Pemprov Jateng Perkuat Tracing TBC, Terapkan Sistem Seperti Covid-19

28 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya