KUDUS, Lingkar.news – Sebanyak 8.555 guru swasta di Kudus lolos verifikasi penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2026.
TKGS merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang berjalan sejak Juli 2025. Untuk memastikan program TKGS 2026 tepat sasaran, pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap calon penerima manfaat.
Proses verifikasi ulang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2025 tentang TKGS. Berdasarkan hasil verifikasi ulang, ditetapkan bahwa penerima TKGS yang semula pada tahun 2025 sekira 9.020 orang, pada tahun 2026 nanti menjadi 8.555 orang penerima.
“Sasaran untuk TKGS tahun 2026 nanti ada 8.555 penerima manfaat. Itu merupakan hasil verifikasi kami terhadap penerima yang dinyatakan memenuhi ketentuan di Perbup nomor 27 tahun 2025,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, Rabu, 24 Desember 2025.
Hasil akhir verifikasi tersebut sudah dibahas bersama DPRD, Kemenag, Universitas Muria Kudus (UMK), dan OPD terkait lainnya pada rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kudus, hari ini.
Guru Swasta di Kudus Terancam Tak Dapat TKGS Jika Perbup Tak Direvisi
Anggun mengatakan, verifikasi dilakukan secara digital melalui aplikasi dan mendatangi langsung seluruh lembaga penerima TKGS.
“Dari hasil konfirmasi dan verifikasi itu, contohnya kami menemukan ada lima tenaga kependidikan yang secara ketentuan PerbupNomor 27 tahun 2025 itu tidak memenuhi syarat. Jadi mulai tahun 2026 nanti mereka kami drop (hapus) sebagai penerima TKGS,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menganggarkan sekira Rp106 miliar untuk program TKGS 2026. Dirinya berharap, penerima TKGS dari Pemkab Kudus ini bisa benar-benar tepat sasaran.
“Setelah dilakukan upload persyaratan ke aplikasi pemdataan TKGS ini, dipastikan jumlah penerima di tahun 2026 ini sebanyak 8.555 orang. Ada pengurangan sekitar 500 orang karena memang menurut verifikasi faktual tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa Puspa












