BLORA, Lingkar.news – Kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora yang kembali terjadi mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Dosen Universitas Muria Kudus (UMK) Hendy Hendro menilai penanganan kasus tidak cukup hanya melalui evaluasi, tetapi perlu diikuti pertanggungjawaban secara perdata hingga pidana apabila terbukti terdapat kelalaian.
Hendy mengatakan pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada mitra penyedia makanan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan korban mengalami keracunan.
Menurutnya, pertanggungjawaban diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Hendy menjelaskan, dampak keracunan MBG tidak hanya dirasakan oleh siswa yang menjadi korban. Orang tua atau wali, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah juga dapat menanggung dampak kesehatan dan ekonomi akibat kejadian tersebut.
“Dampaknya tidak berhenti pada korban. Ada orang tua, sekolah, fasilitas kesehatan, sampai pemerintah yang ikut menanggung kerugian,” ujarnya.
Para korban dapat mengalami gangguan kesehatan, kehilangan waktu belajar, hingga trauma psikologis. Di sisi lain, orang tua atau wali berpotensi kehilangan pendapatan karena harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat anak yang sakit.
Mereka juga dapat menghadapi biaya tambahan, mulai dari transportasi hingga kebutuhan selama proses perawatan.
Sekolah pun dapat mengalami gangguan kegiatan belajar mengajar. Sementara fasilitas kesehatan harus menghadapi peningkatan jumlah pasien serta penggunaan obat, tenaga medis, dan fasilitas dalam waktu bersamaan.
Baca juga: Diduga Keracunan Menu MBG, 137 Siswa SMA di Blora Alami Mual dan Diare
Hendy menilai seluruh dampak tersebut perlu masuk dalam perhitungan atau valuasi kerugian. Komponen yang dapat dihitung antara lain biaya pengobatan, transportasi, kebutuhan keluarga selama perawatan, pemeriksaan laboratorium, investigasi, kehilangan pendapatan, hingga biaya pemulihan trauma.
Apabila keracunan menyebabkan komplikasi berat atau bahkan kematian, nilai kerugian yang ditimbulkan tentu dapat menjadi jauh lebih besar karena berdampak dalam jangka panjang.
“Kalau semua komponen dihitung, kerugiannya bisa jauh lebih besar dibanding nilai satu porsi MBG yang sekitar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” jelasnya.
Kerugian juga dapat muncul dari sisi pemerintah dan mitra penyedia makanan. Pemerintah berpotensi mengeluarkan anggaran tambahan untuk penanganan korban maupun proses investigasi. Sementara mitra penyedia dapat mengalami kerugian apabila kerja sama dihentikan dan bahan baku yang sudah dibeli tidak dapat digunakan.
Di luar kerugian materiil, Hendy menilai ada persoalan yang lebih besar, yakni potensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG.
Kasus keracunan yang terjadi berulang dapat memunculkan kekhawatiran orang tua dan masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut bahkan berpotensi memicu penolakan terhadap program yang bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap seluruh mitra penyedia makanan dinilai perlu diperketat. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika makanan telah didistribusikan, tetapi harus mencakup seluruh rantai pelaksanaan MBG.
Mulai dari pemilihan dan kualitas bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat perlu menjadi perhatian.
Hendy menegaskan, apabila ditemukan kelalaian yang terbukti menyebabkan kerugian dan korban, sanksi tidak semestinya berhenti pada teguran atau pemutusan kerja sama.
“Kalau terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian dan korban, harus ada pertanggungjawaban. Bisa secara perdata untuk kerugian yang ditimbulkan, dan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Menurut Hendy, ketegasan dalam memberikan sanksi menjadi penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Pertanggungjawaban juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan MBG tetap memenuhi standar keamanan pangan dan tidak mengorbankan kesehatan penerima manfaat.
“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru menimbulkan kerugian kesehatan, ekonomi, dan hilangnya kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, pembaruan data korban keracunan MBG di Blora hingga Rabu (9/9/2026) pukul 21.20 WIB menunjukkan jumlah korban telah mencapai 216 orang.
Korban berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan masyarakat. Dari SMA 1 Tunjungan, tercatat 133 siswa dan satu guru menjadi korban. Sementara dari SMP IT terdapat 35 siswa dan satu kepala sekolah.
Kemudian dari SD IT, korban terdiri atas 30 siswa dan delapan guru. Sedangkan dari MTs Al Banjari tercatat tiga korban.
Kasus tersebut juga berdampak terhadap warga Desa Kedungrejo. Sebanyak empat ibu menyusui dan satu balita turut tercatat sebagai korban.
Dari total 216 korban tersebut, lima orang masih menjalani rawat inap. Dua korban dirawat di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua lainnya menjalani perawatan di RSUD Blora.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki












