• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka Dugaan Penyimpangan Kredit BNI, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

by Basuki Rahardjo
28-Agu-2026 10:23
in Berita Jateng Hari Ini, Hukum Dan Kriminal, News
Kejati Jateng menahan dua tersangka dugaan penyimpangan kredit BNI kepada CV Mekar Jaya Makmur, kerugian negara ditaksir Rp4,9 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja BNI kepada CV Mekar Jaya Makmur. (Dok. Kejati Jateng/Lingkar.news)

1.4k
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Semarang.

Dugaan perkara tersebut terjadi dalam kurun 2009 hingga 2011 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ISBL dan IW. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah, keduanya kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Kuasa hukum Palito Sihombing, Osward Lawalata, menggugat penyitaan BB Polda Jateng.

Dinilai Cacat Prosedur, Penyitaan Barang Bukti Polda Jateng Dipraperadilankan

15 Oktober 2026
Ketua DPRD Jateng Sumanto berbincang dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi, dalam kunjungan silaturahmi Kapolda beserta jajaran di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (15/10/2026). (Lingkar.news Network)

Ketua DPRD Jateng Sumanto Optimistis Kapolda Baru Mampu Tekan Kriminalitas

15 Oktober 2026

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Afan Triyono, mengatakan perkara tersebut berawal dari proses pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ISBL dan IW. Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Afan, dalam rilisnya, Jumat (28/8/2026)

Menurut Afan, tersangka IW saat itu menjabat sebagai Direktur CV Mekar Jaya Makmur. Dalam proses pengajuan kredit, IW diduga menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang merupakan benda bergerak dan telah diikat dengan jaminan fidusia.

Namun, dari hasil penyidikan, jaminan berupa persediaan barang tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Selain persoalan jaminan benda bergerak, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada jaminan berupa tanah dan bangunan. Nilai jaminan tersebut diduga telah dinaikkan atau di-mark-up dalam proses pemberian kredit.

Di sisi lain, tersangka ISBL pada saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Semarang.

ISBL diduga memiliki peran dalam proses pengumpulan data, melakukan verifikasi dan analisis, hingga mengusulkan pemberian kredit kepada Pemimpin SKC Semarang yang memiliki kewenangan sebagai pemutus kredit. Proses tersebut berlangsung pada periode 2009 sampai 2010.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit, khususnya berkaitan dengan agunan. Persediaan barang yang dijadikan jaminan diduga fiktif, sedangkan jaminan tanah dan bangunan diduga telah dilakukan mark-up,” ungkap Afan.

Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp4,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kedua tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani penahanan.

Kejati Jawa Tengah menyangkakan kedua tersangka dengan ketentuan pidana secara primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan secara subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Afan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik Kejati Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian pemberian kredit dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” tegas Afan.

Jurnalis: Hms
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniKejati Jatengkorupsi kredit BNIkredit fiktif BNI Semarangpenyimpangan kredit modal kerja
Previous Post

Putra Daerah Kudus Bisa Kuliah Gratis di PKN STAN, Ada 3 Kuota Jalur Polbit 2026

Next Post

Dipermasalahkan Ojol karena Pulang Awal dari Jakarta, AMPB Beri Klarifikasi dan Minta Maaf

Kategori Terkait

Polri menyiapkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan dan mencegah karhutla.
Hukum Dan Kriminal

Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pelatihan

by Basuki Rahardjo
16 Oktober 2026

Polri menyiapkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan dan mencegah karhutla. Sebanyak 586 personel telah menyelesaikan pelatihan.

Read moreDetails
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
TNI menyatakan tunduk pada putusan MK soal peradilan militer. Kemenkum mulai mengkaji revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dengan tenggat dua tahun.

TNI Patuh Putusan MK soal Peradilan Militer, Kemenkum Mulai Kaji Revisi UU

16 Oktober 2026
Karhutla Gunung Bromo menewaskan empat relawan, dua korban luka bakar serius dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

4 Relawan Meninggal dalam Karhutla Bromo, 2 Korban Luka Bakar Dirawat di RSUD Dr Soetomo

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya