PATI, Lingkar.news – DPRD Pati mengundang puluhan kepala desa (kades) pada sidang hak angket terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Pada sidang hari keenam, Kades Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwarto; Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi; dan Kades Sidoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Bogi Yugistanto; kompak membantah telah mengusulkan kenaikan PBB-P2 250 persen.
Suwarto yang juga Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Margorejo mengatakan pihaknya memang diminta untuk mengikuti sosialisasi bersama Bupati Pati terkait rencana kenaikan pajak.
Pada pertemuan tersebut, Suwarto memastikan tidak memberikan usulan kepada Bupati Pati untuk menaikkan pajak.
“Ditindaklanjuti dengan sosialisasi, disampaikan kalaupun itu masukan dari kepala desa mohon maaf menurut saya yang kami pahami sekedar sosialisasi bahwa PBB-P2 itu ada kenaikan,” kata Suwarto.
Kades Ngagel Suwardi menyampaikan hal serupa. Dirinya mengaku tidak pernah diajak diskusi bersama Bupati Pati terkait rencana kenaikan pajak.
“Apakah kepala desa pernah diajak bicara, bahkan usulan dari kepala desa saya pastikan tidak,” tegasnya.
Suwardi juga mengungkapkan bahwa seluruh kades di Kecamatan Dukuhseti sempat diundang oleh Camat terkait pengembalian kelebihan PBB-P2 yang sudah dibayarkan warga.
Namun, kata dia, dalam pertemuan tersebut belum ada titik temu.
“Karena dari desa-desa mungkin seluruh desa di Kabupaten Pati sudah membuat rekening untuk pengembalian pajak,” ujarnya.
Ia menyebut warga Desa Ngagel yang sudah membayar PBB-P2 sekitar 40 persen. Oleh karena itu, ia meminta agar Pemkab Pati segera mengakomodir pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2.
“Karena di masyarakat sudah pada menanyakan. Kami mohon untuk segera,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Sidoharjo Bogi Yugistanto menyampaikan awalnya hanya diminta menghadiri sosialisasi dan tidak ada permintaan perumusan wacana menaikkan pajak.
“Kita tahunya hanya sosialisasi, proses awal. Dari kades tidak mengusulkan kenaikan PBB,” ucap Bogi.
Pernyataan ketiga kades tersebut berlawanan dengan pernyataan Bupati Sudewo yang sebelumnya menyebutkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen merupakan usulan dari kepala desa.
Sebelumnya, pada sidang 19 Agustus 2025 tiga camat juga dimintai keterangan terkait pernyataan Bupati bahwa usulan kenaikan PBB-P2 datang dari camat dan kepala desa (kades).
Ketiga camat tersebut yaitu Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; Camat Margorejo, Arif Fadhillah; dan Camat Pati Kota, Didik Rudiartono.
Ketiganya juga menyatakan tidak mengusulkan kenaikan pajak hingga 250 persen.
Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pajak hingga 250 persen ini merupakan salah satu fokus pembahasan tim pansus hak angket DPRD Pati untuk mendalami kebijakan bupati yang diprotes masyarakat.
Secara keseluruhan, ada 12 poin kebijakan Bupati Pati Sudewo yang tengah didalami Pansus DPRD Pati, antara lain:
- Kebijakan Kepegawaian: pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi, termasuk rangkap jabatan yang diduga sarat nepotisme dan tidak sesuai sistem merit.
- Proses pengadaan barang dan jasa.
- Proyek Infrastruktur: penentuan prioritas pembangunan.
- Kebijakan Pajak Daerah: PBB-P2 dan PBJT UMKM yang dinilai tidak aspiratif dan tidak berpihak pada masyarakat.
- Dugaan Korupsi DJKA, meski bukan kewenangan daerah.
- Pemutusan kontrak THL RSUD, yang dianggap tidak sah karena Direktur RSUD juga dinilai bermasalah.
- Penggantian slogan Kabupaten Pati yang dilakukan secara sepihak.
- Hambatan pelayanan publik akibat belum dibayarkannya PBB-P2.
- Sikap arogan dan intimidatif, termasuk dugaan perampasan donasi serta penertiban penyampaian aspirasi oleh Plt Sekda.
- Pembohongan publik, terkait janji kenaikan insentif 14 tahun dan program beasiswa yang tak terealisasi.
- Pengangkatan Plt Sekda bermasalah.
- Pengelolaan BAZNAS yang dinilai terlalu subjektif dan sarat kepentingan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Rosyid











