KUDUS, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mengkaji ulang penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus dengan melibatkan sejarawan, akademisi, budayawan, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat dasar historis penetapan hari jadi berdasarkan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya itu diawali melalui Seminar Nasional Rekonstruksi Historis Hari Jadi Kabupaten Kudus yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (27/7/2026), mengusung tema Menemukan Titik Awal untuk Meneguhkan Identitas dan Menata Arah Peradaban Kudus.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan rekonstruksi historis bukan untuk mempertentangkan hasil kajian yang telah ada, melainkan menyempurnakan pemahaman sejarah seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan ditemukannya sumber-sumber sejarah baru.
“Rekonstruksi historis ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah. Kita ingin menyusun sejarah Kabupaten Kudus berdasarkan kajian akademik yang komprehensif sehingga memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sam’ani.
Menurutnya, penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus nantinya tidak hanya menjadi keputusan pemerintah, tetapi merupakan hasil kesepahaman bersama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Hari jadi adalah kesepakatan bersama antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, prosesnya harus melalui studi yang komprehensif agar hasilnya dapat diterima bersama dan menjadi kebanggaan masyarakat Kudus,” katanya.
Sam’ani menjelaskan hasil seminar akan dirumuskan menjadi rekomendasi akademik. Dokumen tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Kudus, Yayasan Masjid, Menara, dan Makam Sunan Kudus, serta berbagai pihak terkait sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan seminar digelar untuk memperkuat dasar ilmiah rekonstruksi historis Hari Jadi Kabupaten Kudus, terutama melalui kajian terhadap Prasasti Mihrab Masjid Al-Aqsha Kudus sebagai sumber primer sejarah daerah.
“Seminar ini diselenggarakan untuk menghimpun pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti filologi, epigrafi, arkeologi, dan astronomi kalender. Hasilnya diharapkan menjadi rekomendasi akademik yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam merumuskan kebijakan terkait Hari Jadi Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekonstruksi historis tidak hanya bertujuan memperkuat landasan akademik penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus, tetapi juga meningkatkan kesadaran sejarah masyarakat, memperkokoh identitas daerah, serta menjadi pijakan dalam menata arah peradaban Kudus yang berakar pada nilai-nilai sejarah dan warisan budaya.
Jurnalis: Nisa HS
Editor: Basuki













