SEMARANG, Lingkar.news – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan commitment fee saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemenhub.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi, sebagai saksi untuk menjelaskan data pelaporan gratifikasi atas nama Sudewo.
Di hadapan majelis hakim, Ana menyatakan bahwa selama Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati, laporan gratifikasi yang tercatat di KPK hanya berupa parsel makanan.
Sementara saat Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, tidak terdapat laporan gratifikasi atas namanya.
“Kami menerima laporan gratifikasi hanya parsel makanan,” ujar Ana di persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi DJKA, Sudewo Klaim Uang Rp450 Juta Tak Pernah Mengalir ke Dirinya
Jaksa kemudian mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, uang Rp150 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deky Martin, serta dugaan gratifikasi berupa sebilah keris senilai Rp15 juta.
Namun, Ana tetap menyatakan bahwa data Direktorat Gratifikasi KPK hanya mencatat laporan berupa parsel makanan.
“Tidak ada, laporan hanya ada parsel makanan saja,” katanya.
Ana juga menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Apabila tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai suap sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, JPU KPK menyampaikan di persidangan bahwa sebilah keris yang diduga diterima terdakwa merupakan bagian dari pengondisian proyek jalur ganda DJKA Kementerian Perhubungan. Jaksa juga menduga gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima keris maupun mempercayai praktik-praktik mistis dalam perjalanan karier politiknya.
“Selama ini dalam hidup saya, saya tidak pernah kenal keris. Saya berkompetisi dalam Pileg DPR RI empat kali. Tahun 2009 jadi, 2014 tidak jadi, 2019 jadi lagi, 2024 terpilih lagi tetapi saya mundur untuk Pilkada. Saya tidak pernah kenal klenik, tidak pernah bertemu paranormal. Boleh dicek kepada siapa pun,” kata Sudewo di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Korupsi DJKA: Saksi Benarkan Fee 0,5 Persen untuk Sudewo dari Proyek JGSS 6
Dalam persidangan, Ana sempat menyampaikan bahwa pemberi gratifikasi umumnya memiliki catatan mengenai barang atau uang yang diberikan beserta penerimanya. Pernyataan tersebut kemudian dihentikan majelis hakim karena saksi dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli.
Anggota Majelis Hakim Boniasius Nadya Aribowo selanjutnya meminta penjelasan mengenai data yang dimiliki Direktorat Gratifikasi KPK. Ana menjelaskan pihaknya hanya mencatat laporan yang disampaikan oleh penerima gratifikasi dan melakukan pengecekan administrasi apabila diminta penyidik.
Ia juga menegaskan tidak terdapat laporan terkait kepemilikan valuta asing atas nama Sudewo di Direktorat Gratifikasi.
“Valuta asing tidak ada. Kami hanya berwenang mencatat laporan dari penerima saja, tidak konfirmasi juga pada pemberi. Hanya semacam recording,” jelasnya.
Menurut Ana, dalam praktiknya pihak pemberi gratifikasi biasanya memiliki catatan mengenai barang yang diberikan.
“Pemberi gratifikasi selalu punya catatan kepada siapa dia memberi gratifikasinya. Bapak mungkin tidak merasa menerima, tetapi pemberinya tetap mempunyai catatan. Kami di KPK tidak asal menjawab,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu respons dari Sudewo yang menilai saksi telah memberikan keterangan di luar kewenangannya.
“Ibu ini menantang saya untuk berbicara panjang. Saya sejak awal mengatakan Ibu ini sifatnya normatif, tetapi tanggapannya sudah melampaui tanggung jawab atau kewajibannya,” kata Sudewo.
Usai persidangan, Sudewo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi selama menjadi anggota DPR RI sehingga tidak memiliki kewajiban melaporkannya.
“Soal keris, saya tidak pernah mengenal keris selama hidup saya. Jadi jelas tidak ada gratifikasi,” tegasnya.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai kesaksian yang disampaikan tidak membuktikan adanya penerimaan uang, dolar, maupun keris oleh kliennya.
“Mereka tidak bisa membuktikan apa-apa, apakah ada dolar, uang, keris. Mereka pasif, normatif,” ujarnya.
Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum terdakwa diagendakan menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Basuki











