• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Sidang Korupsi DJKA: Saksi KPK Sebut Laporan Gratifikasi Sudewo hanya Parsel Makanan

by Basuki Rahardjo
28-Jul-2026 00:01
in Hukum Dan Kriminal, Berita Jateng Hari Ini, News
Sidang korupsi DJKA di Tipikor Semarang mengungkap keterangan saksi KPK bahwa laporan gratifikasi atas nama Sudewo hanya berupa parsel makanan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (Rizky SyahrulLingkarnews Network)

213
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, Lingkar.news – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan commitment fee saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemenhub.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi, sebagai saksi untuk menjelaskan data pelaporan gratifikasi atas nama Sudewo.

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto, hadir dalam pembukaan Porprov Jateng 2026, belum lama ini. (Lingkar.news Network)

Porprov Jateng 2026 Ajang Seleksi Menuju PON 2028, Ini Kata Ketua DPRD Sumanto

27 Oktober 2026

Di hadapan majelis hakim, Ana menyatakan bahwa selama Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati, laporan gratifikasi yang tercatat di KPK hanya berupa parsel makanan.

Sementara saat Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, tidak terdapat laporan gratifikasi atas namanya.

“Kami menerima laporan gratifikasi hanya parsel makanan,” ujar Ana di persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi DJKA, Sudewo Klaim Uang Rp450 Juta Tak Pernah Mengalir ke Dirinya

Jaksa kemudian mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, uang Rp150 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deky Martin, serta dugaan gratifikasi berupa sebilah keris senilai Rp15 juta.

Namun, Ana tetap menyatakan bahwa data Direktorat Gratifikasi KPK hanya mencatat laporan berupa parsel makanan.

“Tidak ada, laporan hanya ada parsel makanan saja,” katanya.

Ana juga menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja. Apabila tidak dilaporkan, gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai suap sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, JPU KPK menyampaikan di persidangan bahwa sebilah keris yang diduga diterima terdakwa merupakan bagian dari pengondisian proyek jalur ganda DJKA Kementerian Perhubungan. Jaksa juga menduga gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima keris maupun mempercayai praktik-praktik mistis dalam perjalanan karier politiknya.

“Selama ini dalam hidup saya, saya tidak pernah kenal keris. Saya berkompetisi dalam Pileg DPR RI empat kali. Tahun 2009 jadi, 2014 tidak jadi, 2019 jadi lagi, 2024 terpilih lagi tetapi saya mundur untuk Pilkada. Saya tidak pernah kenal klenik, tidak pernah bertemu paranormal. Boleh dicek kepada siapa pun,” kata Sudewo di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Korupsi DJKA: Saksi Benarkan Fee 0,5 Persen untuk Sudewo dari Proyek JGSS 6

Dalam persidangan, Ana sempat menyampaikan bahwa pemberi gratifikasi umumnya memiliki catatan mengenai barang atau uang yang diberikan beserta penerimanya. Pernyataan tersebut kemudian dihentikan majelis hakim karena saksi dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli.

Anggota Majelis Hakim Boniasius Nadya Aribowo selanjutnya meminta penjelasan mengenai data yang dimiliki Direktorat Gratifikasi KPK. Ana menjelaskan pihaknya hanya mencatat laporan yang disampaikan oleh penerima gratifikasi dan melakukan pengecekan administrasi apabila diminta penyidik.

Ia juga menegaskan tidak terdapat laporan terkait kepemilikan valuta asing atas nama Sudewo di Direktorat Gratifikasi.

“Valuta asing tidak ada. Kami hanya berwenang mencatat laporan dari penerima saja, tidak konfirmasi juga pada pemberi. Hanya semacam recording,” jelasnya.

Menurut Ana, dalam praktiknya pihak pemberi gratifikasi biasanya memiliki catatan mengenai barang yang diberikan.

“Pemberi gratifikasi selalu punya catatan kepada siapa dia memberi gratifikasinya. Bapak mungkin tidak merasa menerima, tetapi pemberinya tetap mempunyai catatan. Kami di KPK tidak asal menjawab,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu respons dari Sudewo yang menilai saksi telah memberikan keterangan di luar kewenangannya.

“Ibu ini menantang saya untuk berbicara panjang. Saya sejak awal mengatakan Ibu ini sifatnya normatif, tetapi tanggapannya sudah melampaui tanggung jawab atau kewajibannya,” kata Sudewo.

Usai persidangan, Sudewo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi selama menjadi anggota DPR RI sehingga tidak memiliki kewajiban melaporkannya.

“Soal keris, saya tidak pernah mengenal keris selama hidup saya. Jadi jelas tidak ada gratifikasi,” tegasnya.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai kesaksian yang disampaikan tidak membuktikan adanya penerimaan uang, dolar, maupun keris oleh kliennya.

“Mereka tidak bisa membuktikan apa-apa, apakah ada dolar, uang, keris. Mereka pasif, normatif,” ujarnya.

Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum terdakwa diagendakan menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniGratifikasikasus suap proyek DJKAkorupsi DJKAPengadilan Tipikor Semarangsidang Sudewo hari iniSudewo
Previous Post

Genjot Ekspor Durian, Apdurin Sulteng Gandeng Dua Perusahaan Tiongkok

Next Post

Hari Jadi Kabupaten Kudus Dikaji Ulang, Pemkab Libatkan Sejarawan hingga Tokoh Agama

Kategori Terkait

Germap mempertanyakan transparansi anggaran infrastruktur Pati Rp270 miliar dan mendesak Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menjelaskan realisasi perbaikan jalan.
Berita Jateng Hari Ini

Anggaran Infrastruktur Pati Rp270 Miliar Dipertanyakan, Germap Tagih Transparansi Pemkab

by Basuki Rahardjo
28 Oktober 2026

Germap mempertanyakan transparansi anggaran infrastruktur Pati Rp270 miliar dan mendesak Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menjelaskan realisasi perbaikan jalan.

Read moreDetails
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

28 Oktober 2026
Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto, hadir dalam pembukaan Porprov Jateng 2026, belum lama ini. (Lingkar.news Network)

Porprov Jateng 2026 Ajang Seleksi Menuju PON 2028, Ini Kata Ketua DPRD Sumanto

27 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kapanewon Nglipar Fasilitasi Pengelola BUMKal Gunakan Aplikasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya