• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 2, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Ganjar Terima Audiensi Perwakilan Buruh se-Jateng, Diskusikan Penetapan UMP 2023

Admin by Admin
05-Nov-2022 22:04
in Jateng
Ganjar Terima Audiensi Perwakilan Buruh se-Jateng, Diskusikan Penetapan UMP 2023
336
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BERITATERKAIT

AMBLES: Petugas Polsek Karangmoncol memasang garis polisi di sekitar ruas jalan yang ambles di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Kamis, 30 November 2023 malam. (Antara/Lingkar.news)

Jalan Penghubung Tiga Desa di Karangmoncol Purbalingga Ambles Akibat Hujan Deras

1 Desember 2023
Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 Kembali Tiba di Purbalingga

Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 Kembali Tiba di Purbalingga

30 November 2023

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menerima audiensi perwakilan buruh se-Jawa Tengah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 di Puri Gedeh pada Jumat, 4 November 2022.

Di awal pertemuan, para perwakilan buruh menyampaikan keinginan UMP naik 13%.

“Ini versi kami. Sebagai terobosan atau masukan untuk Pak Gubernur ketika nanti menetapkan UMP. Kami susun dengan data dan ada tambahan pada rumus,” kata perwakilan dari KSPI Jateng, Aulia Hakim.

Para buruh menginginkan agar penetapan UMP tidak berdasar pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalamnya, mengatur agar pada pemerintah dalam penetapan UMP-nya memilih berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, buruh juga mengusulkan konsep upah yang disepakati di sebuah daerah. Artinya, antara pemerintah, pengusaha dan buruh, menyepakati nilai yang ditetapkan bersama-sama.

“Tapi Pak Gubernur punya diskresi atau kebijakan untuk kepentingan rakyat di Jawa Tengah. Makanya saya memberi masukan kepada Pak Gub, harus berani lebih untuk menguatkan kesejahteraan buruh tahun 2023 kenaikan UMK,” katanya.

Pada kesempatan itu juga, Aulia mendorong agar Ganjar juga memihak pada rakyat Jawa Tengah terkait investasi. Salah satunya, mengupayakan agar investor sepakat merekrut pekerja lokal daripada pekerja kontrak atau outsourcing.

“Karena mereka masuk sudah digratiskan semuanya. Investasi boleh tapi jangan investasi buta, harus bermanfaat bagi rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.

Gubernur Ganjar Pranowo menyampaikan apresiasi pada buruh terkait aspirasinya. Untuk itu, Ganjar telah menyampaikan aspirasi yang diinginkan para buruh ke Kemenaker pada 31 Oktober lalu. Mantan anggota DPR RI itu pun sepakat dengan konsep upah sektoral yang disampaikan para buruh.

“Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu tidak kewenangan kami, tapi presiden dengan leading sector-nya Kemenaker,” ujar Ganjar.

Soal usulan lainnya, Ganjar pun sepakat. Dia akan menyampaikan pada pemerintah. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021 tersebut.

“Kan enak. Wong sudah mau semua kok dilarang. Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak, kita pun juga bekerja,” tegasnya.

Ganjar mengutarakan, besaran yang dikehendaki oleh buruh sebanyak 13 persen.

“Itu sah-sah saja, pengusaha maunya dengan PP saja, ya inilah Gap,” ucapnya.

Dalam audiensi itu, ia pun menilai masukan dari para serikat buruh sangat bagus. Jika buruh, pengusaha dan pemerintah daerah sudah sepakat, maka ia meminta untuk tidak merubah kesepakatan.

“Seperti kasus di Demak, saya setuju, kalau ini diberikan kepada pemerintah dan kita akan mengkoreksi PP-nya, maka itu boleh disampaikan,” tuturnya.

Pihaknya pun mengaku siap mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat untuk menyampaikan kesepakatan dari serikat buruh terkait permintaan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 soal pengupahan minimum.

“Boleh demo, tapi dalam wujud menyampaikan aspirasi dengan benar. Kalau enggak, pusat nanti akan kebingungan dan nanti akan menyampaikan kepada daerah. Selain itu, daerah juga harus mengeksekusi. Termasuk meredam. Kalau kita bisa memitigasi potensi seperti itu, alangkah baiknya kalau semua didengarkan, ‘kan situasi ekonomi sekarang lagi bergerak turbulens, dan inflasi cukup tinggi. Itu jadi pertimbangan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam Pasal 25 tertulis bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentu itu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum, merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS). (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Tags: Info JatengJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralLingkar Jateng

Berita Terkait

AMBLES: Petugas Polsek Karangmoncol memasang garis polisi di sekitar ruas jalan yang ambles di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Kamis, 30 November 2023 malam. (Antara/Lingkar.news)
Jateng

Jalan Penghubung Tiga Desa di Karangmoncol Purbalingga Ambles Akibat Hujan Deras

by Sekar Sari
1 Desember 2023

PURBALINGGA, Lingkar.news - Jalan yang menghubungkan tiga desa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah terputus karena ambles saat terjadi hujan lebat...

Read more
Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 Kembali Tiba di Purbalingga

Ribuan Kotak Suara Pemilu 2024 Kembali Tiba di Purbalingga

30 November 2023
Status Darurat Kekeringan di Cilacap Diperpanjang

Status Darurat Kekeringan di Cilacap Diperpanjang

30 November 2023
KPU Temanggung Masih Kekurangan 10.000 Kotak Suara Pemilu 2024

KPU Temanggung Masih Kekurangan 10.000 Kotak Suara Pemilu 2024

30 November 2023
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkar.news)

Iklan Daring Masih Dilarang, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

30 November 2023

Trending

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan
Artikel

Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

by Admin
13 April 2023

Bahan - bahan Resep ayam kecap pedas manis : 500 gram ayam potong2 batang daun bawang1/2 sendok...

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

10 Mei 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

10 April 2023
10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

10 Resep Puding Mangga Sederhana Mudah Dibuat

25 Oktober 2023

Post Terbaru

KPU RI Pastikan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Aman dari Hacker
Politik

KPU RI Pastikan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Aman dari Hacker

by Shinta Kusuma
2 Desember 2023

JAKARTA, Lingkar.news - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum...

TANGKAPAN LAYAR: Kondisi longsor di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Desember 2023. (Antara/Lingkar.news)

Longsor di Bogor, Warga Terdampak Diberikan Hunian Sementara

2 Desember 2023
Ilustrasi UMK Kulon Progo 2024. (Canva/Lingkar.news)

UMK Kulon Progo 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp2.207.736

2 Desember 2023
Anggota Bawaslu, RI Lolly Suhenty. (Antara/Lingkar.news)

Masih Dikaji, Bawaslu Bantah DPT Pemilu 2024 Bocor Cakup Data Spesifik

2 Desember 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya