DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menganggarkan Rp5 miliar setiap tahunnya untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui program Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH).
“Ini merupakan salah satu program kita, dimana kita setiap tahunya ada program BP-RTLH bagi masyarakat yang memang kurang mampu,” kata Bupati Demak, Eisti’anah, saat menghadiri pencairan tahap II BP-RTLH Tahun 2024 bertempat di Balaidesa Bakung, Mijen, baru baru ini.
Eisti’anah menyebut proses pemberian manfaat BP-RTLH kepada masyarakat kurang mampu tidak asal-asalan, tetapi harus melalui berbagai tahap dari survei dan lain sebagainya sesuai kriteria.
“Ini kita benar-benar melakukan survei, melihat, dan tidak asal, apakah sudah sesuai dengan kriteria yang perlu kita bantu. Ternyata setelah kita data ini memang banyak sekali masyarakat yang butuh bantuan dan kita sesuaikan,” terangnya.
Pemkab Demak, kata Eisti’anah, terus berkomitmen dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran yang ada di kabupaten dengan julukan Kota Wali itu.
“Karena kita punya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Desil 1, Desil 2 kemudian Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan stunting. Lha, ini kita sesuaikan biar sekalian kita bisa mengentaskan program-program kita menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, stunting juga. Ini sebagai salah satu bentuk intervensi kita dalam hal tersebut,” bebernya.
Adapun masing-masing penerima manfaat BP-RTLH mendapatkan uang senilai Rp15 juta dengan rincian bantuan pembelian material Rp13 juta, bantuan upah tenaga kerja Rp1,6 juta dan bantuan penyusunan administrasi Rp400 ribu.
Eisti’anah mengakui nominal tersebut masih terbilang rendah sehingga pihaknya akan mengkaji kembali lantaran kebutuhan perekonomian saat ini semakin meningkat.
“Nominalnya per orang Rp15 juta. Tadi juga kami minta untuk dikaji karena dengan kebutuhan sekarang ini semakin meningkat, tapi juga kita sesuaikan dengan aturan karena yang kita gunakan adalah APBD,” terangnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Nanag Tasunar, menyampaikan bahwa pencairan tahap II BP-RTLH Tahun 2024 terdapat 75 penerima yang tersebar di 8 kecamatan dan 17 desa.
Sedangkan secara keseluruhan penerima manfaat BP-RTLH tahun 2024 sebanyak 388 penerima manfaat.
“Tahun ini total keseluruhan ada 388 penerima manfaat yang dianggarkan sekitar Rp 5 miliar lebih,” ujarnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)