GROBOGAN, Lingkar.news – Kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi dan memicu keprihatinan serius. Terbaru, sebanyak 803 penerima manfaat di Kabupaten Grobogan dilaporkan mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi menu MBG.
Sebelumnya, kasus serupa juga tercatat di Mojokerto dengan 433 korban, serta insiden keracunan di Pekalongan. Rentetan kejadian ini memunculkan sorotan tajam terhadap komitmen Badan Gizi Nasional (BGN) yang menargetkan zero kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG tahun ini.
Komisi IX DPR Nilai Pengawasan MBG Lemah
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai berulangnya kasus keracunan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan keamanan pangan dalam implementasi MBG.
Menurutnya, tujuan strategis MBG untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak, tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan.
“Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan pengawasan dari hulu ke hilir belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa,” ujar Edy, Kamis (15/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi IX DPR RI telah menyoroti persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPOM, BGN, dan Kementerian Kesehatan.
SPPG Jadi Fokus Evaluasi dan Pengawasan
Edy menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan MBG. Pengawasan harus mencakup pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Selain itu, penerapan standar higiene dan sanitasi, inspeksi lapangan berkelanjutan, serta sampling dan uji laboratorium rutin dinilai mutlak dilakukan.
“Kasus keracunan yang kembali terjadi setelah pergantian tahun menunjukkan lemahnya kontrol. Ini harus dibenahi dengan sistem distribusi yang lebih aman dan dapur yang mudah diawasi,” tegas Edy.
Edy Dorong Audit Menyeluruh SPPG
Untuk mencegah kejadian serupa, Edy mendorong dilakukannya audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh SPPG. Audit tersebut mencakup kelayakan fasilitas, praktik produksi makanan, serta kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan.
“Audit ini penting untuk memastikan SPPG benar-benar layak dan aman. Tidak boleh ada toleransi jika standar tidak terpenuhi, karena yang dilayani adalah anak-anak dan kelompok rentan,” katanya.
Langkah Strategis Cegah Keracunan MBG
Edy mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain pengawasan ketat dan rutin terhadap SPPG dan penyedia MBG, serta kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kemenkes, dan pemerintah daerah.
Berikutnya penerapan sertifikasi wajib sebelum operasional, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Edy juga menekankan pentingnya zero-accident approach serta evaluasi berkala terhadap rantai pasok dan distribusi makanan MBG.
Sanksi Tegas dan Jaminan Korban Keracunan
Terkait penanganan kasus, Edy menegaskan bahwa sanksi administratif tegas harus dijatuhkan jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian.
Selain itu, ia menekankan pentingnya jaminan pembiayaan pengobatan bagi korban keracunan. Pasien peserta BPJS Kesehatan harus dijamin pembiayaannya, sementara korban nonaktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Fasilitas kesehatan juga diminta tidak menolak pasien darurat.
Transparansi Jadi Kunci Evaluasi MBG
Edy turut mendorong transparansi informasi kepada publik, mulai dari hasil investigasi, temuan laboratorium, hingga tindak lanjut terhadap penyelenggara MBG yang bermasalah.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama. Program MBG harus dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar memberi manfaat,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Basuki













