BLORA, Lingkar.news – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora mempersilakan masyarakat menyampaikan saran, kritik, dan aduan terkait layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti (Danik) mengungkapkan alur penyampaian aduan hingga kritik dapat dilakukan melalui telepon, surat elektronik, kotak aduan, media sosial, atau datang langsung ke MPP Blora.
“Kalo melalui telepon, bisa melalui Instagram, WhatsApp dan Facebook. Selain itu juga email, dan email langsung bisa masuk ke saya,” kata Danik.
Sedangkan alur tindak lanjut aduan masyarakat, kata Danik, pegawai akan mencatat pengaduan yang masuk ke buku register untuk segera disampaikan ke unit atau pelayanan yang berkaitan.
“Pelayanan yang diadukan, setelah menerima aduan, maka akan segera menyelesaikan,” sambungnya.
3 Eks Bakorwil di Jateng Bakal Dijadikan MPP Tingkat Provinsi
Danik menjelaskan penyelesaian masalah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai isi aduan. Penyelesaian aduan bisa dilakukan melalui publikasi di media sosial, jawaban langsung dari surat elektronik.
“Jadi dari tim pengaduan yang akan memfasilitasi untuk penyelesaian masalah melalui OPD terkait. Baik dilakukan ke lapangan maupun penyelesaian secara pengundangan ke MPP,” terangnya.
“Sehingga setelah adanya jawaban dari tim pengaduan. Dan pemohon telah mendapatkan jawaban atas pengaduan yang di lakukan. Maka pengaduan itu sudah dianggap selesai,” terangnya.
Sebagai informasi masyarakat dapat mengirim aduan ke alamat email dpmptsp.blora@gmail.com. Kemudian untuk aduan melalui telepon bisa ke nomor nara hubung 088226802333.
Sedangkan terkait informasi izin permohon dapat menghubungi 085220053871. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)