REMBANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan seluruh persyaratan administrasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) lengkap.
Sebelumnya, Vivit-Umam menyerahkan perbaikan berkas syarat pendaftaran Pilbup Rembang pada Minggu, 8 September 2024 pukul 19.30 WIB.
Komisioner KPU Rembang divisi Teknis Penyelenggaraan, Maskutin, memastikan perbaikan berkas sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan regulasi.
“Jadi paslon Vivit-Gus Umam itu semalam ya. Dari LO paslon Vivit-Gus Umam sudah menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi calon dan lengkap sudah disampaikan semua,” ujarnya, Senin, 9 September 2024.
Vivit-Umam Pastikan Serahkan Perbaikan Berkas Pendaftaran Pilbup Rembang Sebelum Batas Akhir
Usai penyerahan berkas perbaikan, KPU bakal melakukan penelitian persyaratan administrasi hingga Sabtu, 14 September 2024. Kemudian, untuk penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
“Tapi ‘kan kami ada tahapan penelitian. Jadi, setelah berkas itu dinyatakan lengkap maka kami masuk hari ini pada tahapan penelitian perbaikan syarat calon,” jelasnya.
Ketua tim pemenangan Vivit-Umam, Ridwan, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua berkas persyaratan administrasi ke KPU Rembang. Menurutnya, berkas yang diserahkan ke KPU sudah memenuhi persyaratan dan sah untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Alhamdulillah sudah clear. Komplit sudah di serah terimakan KPU, Silon juga sudah. Sudah memenuhi syarat. Dinyatakan KPU clear. Sehingga Mba Vivit-Umam secara legal sudah sah untuk mengikuti Pilkada dan siap tempur,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)