SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota Semarang akan mengevaluasi tunjangan yang diterima DPRD untuk menghadirkan formula sesuai kondisi keuangan daerah.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan evaluasi tunjangan harus melalui mekanisme dan kajian teknis yang akan dibahas bersama anggota DPRD Kota Semarang.
“Iya akan dievaluasi. Tapi itu harus lewat kajian, tidak bisa diputuskan sendiri. Harus melibatkan lembaga,” tuturnya.
Pemkot Semarang akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk meninjau ulang besaran tunjangan DPRD. Lalu, hasil kajian akan menjadi patokan dalam menentukan formula yang sejalan dengan keuangan daerah.
Adapun tunjangan anggota legislatif menjadi sorotan publik hingga memicu gelombang protes di berbagai wilayah Indonesia.
Gaji DPR RI Rp65 Juta Per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop
Di Kota Semarang tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima dewan mencapai Rp74 juta per bulan.
Kebijakan tunjangan DPRD Kota Semarang dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 48 Tahun 2022.
Berdasarkan Perwal tersebut, tunjangan rumah DPRD Kota Semarang yakni Rp60 juta per bulan bagi ketua, Rp47 juta untuk wakil ketua, dan anggota Rp32,8 juta.
Selain itu, semua anggota dewan juga menerima tunjangan transportasi Rp14,7 juta per bulan.
Jika ditotal, tunjangan Ketua DPRD mendapatkan Rp74,7 juta dari dua pos tunjangan tersebut. Sedangkan wakil ketua Ketua DPRD sekitar Rp61,7 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan dan transportasi sebsar Rp47,5 juta per bulan.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman alias Pilus, menyatakan bahwa legislatif tidak tinggal diam menghadapi kritik publik terkait tunjangan yang diterima.
Menurutya, pimpinan dewan telah menggelar rapat untuk membahas evaluasi dan telah berkirim surat kepada Wali Kota Semarang.
“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi. Kami juga meminta kepada Pj Sekda dan Bappeda untuk melakukan kajian ulang,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 9 September 2025.
Pilus menegaskan bahwa pihak legislatif tidak bisa menentukan jumlah besaran tunjangan tersebut. Namun dia menekankan perlunya penyesuaian agar besaran tunjangan tetap sesuai aturan dan proporsional.
“Prinsip kami tetap mengikuti mengikuti aturan dan siap melakukan revisi maupun evaluasi soal tunjangan perumahan dan transportasi,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa Puspa













