GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir, diduga menganiaya Akhmad Kholik (34), warga Dusun Terkesi Utara RT 04 RW 02, Kelurahan Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekira jam 10.36 WIB.
Kronologi dugaan tindak pidana penganiayaan itu bermula ketika AKP Lamsir menuju Toko Emas Arga di Pasar Karangrayung, Desa Karangrayung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Saat itu, Akhmad Kholik menyapa Kapolsek AKP Lansir, namun Kapolsek tak menjawab sapaan Akhmad Kholik dan beralih menuju ke tukang rosok emas yang letaknya di depan Toko Emas Arga.
Setelah itu, AKP Lamsir mengobrol dengan tukang rosok emas selama satu menit. Tiba-tiba, AKP Lamsir datang menghampiri Akhmad Kholik dengan menarik kaos bagian leher sembari berteriak ke Akhmad Kholik yang ia nilai melirik-lirik ke arahnya terus-menerus.
Tak sampai di situ, AKP Lamsir langsung meninju kepala Akhmad Kholik sebanyak empat kali dan berkata, “Saya itu seorang anggota. Dari kecil, besar, dewasa sampai tua pada tahu nama saya Lamsir.”
Akhmad Kholik sebagai korban sudah mengucapkan maaf berulang kali. Namun, AKP Lamsir tetap memukuli kepala korban, mendorong perut, hingga menyeret kaos bagian perut korban. Saat kejadian itu, banyak saksi yang melihat, namun tak ada yang berani melerai.
Setelah kejadian itu, korban merasa pusing dan dilarikan ke Puskesmas Karangrayung sekitar jam 11.00 WIB untuk mendapatkan perawatan.
Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Karangrayung untuk meminta surat pengantar visum et repertum. Namun, tidak diberi dan diarahkan kembali ke Puskesmas setempat. Saat diperiksa di UGD, korban meminta hasil visum, akan tetapi tidak diperkenankan lantaran yang mengambil hasil adalah pihak kepolisian.
Saat kembali mendatangi Polsek Karangrayung untuk meminta hasil visum, korban langsung diarahkan ke Propam Polres Grobogan. Dari kejadian ini, Akhmad Kholik selaku korban melaporkan AKP Lamsir ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dengan Surat Nomor: STTLP/214/X/2022/JATENG/SPKT sebagai peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Bowo Setiyadi mengungkapkan bahwa pada 14 Oktober 2022, pihaknya telah membuat laporan dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut.
“Pada 14 Oktober 2022, saya selaku kuasa hukum dari Saudara Kholik membuat laporan dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara L selaku anggota polisi, oknum Kapolsek di salah satu Kecamatan di Grobogan. Lalu, pada 24 Oktober 2022, kami dipanggil dari penyidik Polda Jateng untuk dimintai keterangan. Rencananya, pada Rabu, 26 Oktober 2022 bakal digelar perkara atas tindak dugaan penganiayaan ini,” ujar Bowo.
Pihaknya berharap oknum anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kapolsek Kradenan itu ditindak secara tegas. Selain itu, ia meminta kepada Kapolres Grobogan, Kapolda Jateng dan Kapolri untuk menindak tegas oknum anggota polisi yang berkelakuan semena-mena mengingat instansi kepolisian saat ini sedang diterpa isu tak menyenangkan.
“Harapannya untuk ditindaklanjuti secara tegas. Mungkin kita melihat dari isu-isu nasional tentang oknum-oknum anggota polisi yang banyak bermasalah. Jadi kami harap Bapak Kapolres Grobogan, Bapak Kapolda Jateng, Bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum anggota polisi yang berkelakuan semena-mena seperti Kapolsek Kradenan,” lanjutnya.
Sementara itu, Akhmad Kholik selaku pelapor menuntut keadilan dan meminta kasus yang menimpanya ini diusut tuntas.
“Saya sebagai korban menuntut keadilan,” tandasnya. (Lingkar Network | Supriyadi – Lingkarjateng.id)