REMBANG, Lingkar.news – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berpeluang kembali dilanjutkan. Sinyal positif ini menyusul hasil audiensi DPRD Rembang dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk konsultasi.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, menyampaikan bahwa hasil konsultasi menyimpulkan persoalan dalam tahapan seleksi JPTP bukan menyangkut substansi hasil seleksi, melainkan terkait aspek administrasi dalam tahapan persetujuan (approval).
“Di sana kami ditemui langsung deputi dan direktur. BKN sebenarnya menganggap ini persoalan kecil, lebih kepada urusan internal eksekutif. Kalau memang ada kesalahan, itu bukan kesalahan yang substansial,” kata Gunasih, Jumat (22/5/2026).
Menurut Gunasih, BKN menilai hasil seleksi JPTP Rembang yang telah ditetapkan panitia seleksi (pansel) tidak memiliki persoalan hukum. Permasalahan hanya muncul pada mekanisme pengiriman dan persetujuan dokumen melalui sistem.
“Kalau hasil yang diserahkan pansel berbeda dengan yang dioperasikan, itu baru bisa menjadi persoalan serius. Tapi kalau dokumen yang diunggah dan yang di-approve sama, maka tidak ada indikasi kesengajaan ataupun niat jahat. Ini lebih kepada kelalaian staf,” ucapnya.
Gunasih juga menepis dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi JPTP Rembang. Berdasarkan penjelasan BKN, tidak terdapat aturan yang melarang Pelaksana Tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti seleksi JPTP selama tidak terlibat dalam kepanitiaan.
“Kalau memang ada indikasi conflict of interest harus dibuktikan. Apakah yang bersangkutan ikut rapat, ikut mengatur proses seleksi, atau terlibat dalam pengambilan keputusan. Kalau tidak ada bukti, tentu tidak bisa langsung disebut konflik kepentingan,” ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut, DPRD juga mengklarifikasi kabar mengenai akun Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut-sebut diblokir. Namun, BKN memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Tidak diblokir. Kemungkinan hanya lupa password,” imbuhnya.
Gunasih menjelaskan BKN memberi sinyal positif agar tahapan seleksi JPTP dapat diteruskan dengan melakukan perbaikan pada proses approval yang sebelumnya dipermasalahkan. Sebab, seluruh tahapan seleksi hingga keluarnya hasil pansel dinilai telah berjalan sesuai aturan.
“Proses seleksi sampai keluarnya hasil pansel itu sudah fix, tidak ada pelanggaran dan tidak ada cacat hukum. Hanya ada kesalahan pada tahapan approval atau pengiriman dokumen. Itu yang kemungkinan akan diulang,” jelasnya.
BKN juga meminta seluruh formasi yang sudah diajukan tetap diproses lebih dulu. Nantinya, verifikasi kelayakan peserta dilakukan langsung oleh BKN sebelum hasilnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan keputusan akhir.
“BKN menyampaikan semua diajukan saja terlebih dahulu. Nanti mereka yang memverifikasi. Setelah diverifikasi, hasilnya diserahkan kepada bupati untuk menentukan,” terangnya.
Ia menilai persoalan tersebut sejatinya dapat diselesaikan secara internal tanpa harus berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Ini sebenarnya tidak perlu dibuat ramai. Dari penjelasan BKN, persoalannya hanya soal approval dan bisa diperbaiki,” katanya.
Meski begitu, Gunasih menyebut BKN masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam waktu dekat, Bupati Rembang dan Sekretaris Daerah berpotensi dipanggil guna memberikan penjelasan secara langsung.
“Closing-nya nanti BKN akan datang ke Rembang atau Bupati dan Sekda dipanggil ke BKN. Kemungkinan minggu depan,” ucapnya.
Selain itu, seusai pertemuan tersebut juga dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Inspektorat, BKD, dan panitia seleksi.
“Intinya BKN ingin mengetahui persoalan secara utuh. Tapi setelah semuanya terang, potensi seleksi ini untuk dilanjutkan sangat besar,” pungkas Gunasih.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki













