SEMARANG, Lingkar.news – Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, JP, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah setempat.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Likas Alexander Sinuraya, mengatakan JP langsung ditahan setelah pemeriksaan.
“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujarnya di Semarang, Rabu, 28 Agustus 2025.
JP menjabat sebagai Sekda Klaten sejak 2022 hingga sekarang. Ia merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” tambahnya.
Selain JP, penyidik Kejati Jateng juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS sebagai tersangka.
Likas menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” katanya.
Dari hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS. Keduanya ditahan sejak Juni 2025.
Diketahui, tersangka DS yang saat itu menjabat Kabid Perdagangan Dinkop UKM dan Perdagangan Klaten diduga menunjuk langsung PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) sebagai pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten. Namun, Plaza Klaten kemudian disewakan lagi ke beberapa perusahaan sebagai pihak ketiga.
Sementara itu, JFS selaku pemilik perusahaan yang diduga ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan aset milik Pemkab Klaten tersebut memperoleh biaya sewa dari pihak ketiga.
Kemudian selama periode 2019 hingga 2022, JFS hanya membayar sewa Plaza Klaten sebesar Rp1,3 miliar, jauh di bawah harga taksiran sebesar Rp4 miliar.
Jurnalis: Rara












