KENDAL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berkomitmen mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat daerah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Kendal Agus Dwi Lestari mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan MK terkait penambahan klausul pejabat daerah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 188.
“Kita akan mentaati asas yang berlaku, selain itu kami juga akan menerapkan praduga tidak bersalah, (kecuali, Red.) jika rekom dari Bawaslu ada indikasi pidana pemilu,” terangnya, pada Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya pada Kamis, 14 November 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.
Perubahan pada pasal tersebut, lantaran sebelumnya pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 188 tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI, Polri, yang melanggar netralitas dapat dijerat pidana.
ASN dan TNI/Polri Terbukti Langgar Netralitas Pilkada Harus Siap Disanksi
Sedangkan, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan MK ini, terdapat kepastian hukum terkait pelanggaran netralitas pilkada oleh ASN maupun APH (aparat penegak hukum).
“Putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan, terutama berkaitan dengan netralitas,” ujarnya.
Di Kabupaten Kendal diketahui ada kasus pelanggaran netralitas oleh beberapa oknum kepala desa, dan dua diantaranya telah dikenai sanksi teguran lisan.
Selain itu, Bawaslu Kendal juga tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Kendal.
Bawaslu Kendal juga telah memperingatkan para pasangan calon pilkada, untuk tidak melakukan pelanggaran terstruktur dan masif, karena hal tersebut berpotensi membatalkan pencalonan.
“Saat ini sudah terdapat dua kasus dugaan pelanggaran yang telah kami lakukan penelusuran dan mencari informasi awal, yang pertama menyangkut oknum Dinas Kesehatan dan yang kedua Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Senin, 18 November 2024.
Pejabat Daerah hingga TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral selama Pilkada
Pihaknya memperingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena hal tersebut dapat berdampak pada pencalonan.
“Jadi walaupun sampai hari pencoblosan itu tidak masalah, karena nggak ada hubungannya dengan pencoblosan. Kecuali terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistmatis dan masif, kalau begitu kasusnya bisa ada implikasi pembatalan calon, dan tentunya yang memutuskan adalah pengadilan. Tentunya calon yang terlibat pelanggaran yang dilakukan secara TSM, maka bisa didiskualifikasi, tapi itu prosesnya panjang,” jelasnya.
Dalam prosesnya, Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, diplenokan.
“Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti yang banyak agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.Kami memiliki waktu seminggu untuk melakukan penelusuran, kemudian akan kami plenokan,” ungkap Hevy.
Kemudian dari rapat pleno tersebut Bawaslu Kendal akan mempertimbangkan kasus tersebut untuk dilanjutkan atau tidak. Kasus akan dilanjutkan jika memenuhi unsur pelanggaran. Jika hasilnya dilanjutkan, maka akan diregister, lalu masuk tahap klarifikasi.
“Kemudian kalau memang ada unsur pidana akan kita lanjutkan di Gakkumdu,” imbuhnya.
Nantinya jika terpenuhi unsur pidana menurut Bawaslu, maka kasus tersebut akan dilanjutkan bersama Gakkumdu.
“Kemudian jika nanti dari pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki kesamaan persepsi, maka kasus tersebut akan dilanjutkan dan diproses,” ujarnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)