• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

2 Oknum OPD Kendal Diselidiki Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
21-Nov-2024 09:15
in Jateng, Politik
2 Oknum OPD Kendal Diselidiki Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kendal, Agus Dwi Lestari. (Syahril Muadz/Lingkar.news)

805
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KENDAL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berkomitmen mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat daerah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Kendal Agus Dwi Lestari mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan MK terkait penambahan klausul pejabat daerah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 188.

“Kita akan mentaati asas yang berlaku, selain itu kami juga akan menerapkan praduga tidak bersalah, (kecuali, Red.) jika rekom dari Bawaslu ada indikasi pidana pemilu,” terangnya, pada Rabu, 20 November 2024.

BERITATERKAIT

Bansos Disetop Selama Pilkada 2024, Perludem: Harus Diiringi Pengawasan Ketat

Bansos Disetop Selama Pilkada 2024, Perludem: Harus Diiringi Pengawasan Ketat

13 November 2024
Partai Demokrat Lirik Dedi Mulyadi untuk Dijagokan Maju Pilkada Jabar

Partai Demokrat Lirik Dedi Mulyadi untuk Dijagokan Maju Pilkada Jabar

17 Juli 2024

Sebelumnya pada Kamis, 14 November 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Perubahan pada pasal tersebut, lantaran sebelumnya pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 188 tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI, Polri, yang melanggar netralitas dapat dijerat pidana.

ASN dan TNI/Polri Terbukti Langgar Netralitas Pilkada Harus Siap Disanksi

Sedangkan, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengungkapkan bahwa dengan adanya putusan MK ini, terdapat kepastian hukum terkait pelanggaran netralitas pilkada oleh ASN maupun APH (aparat penegak hukum).

“Putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan, terutama berkaitan dengan netralitas,” ujarnya.

Di Kabupaten Kendal diketahui ada kasus pelanggaran netralitas oleh beberapa oknum kepala desa, dan dua diantaranya telah dikenai sanksi teguran lisan.

Selain itu, Bawaslu Kendal juga tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Kendal.

Bawaslu Kendal juga telah memperingatkan para pasangan calon pilkada, untuk tidak melakukan pelanggaran terstruktur dan masif, karena hal tersebut berpotensi membatalkan pencalonan.

“Saat ini sudah terdapat dua kasus dugaan pelanggaran yang telah kami lakukan penelusuran dan mencari informasi awal, yang pertama menyangkut oknum Dinas Kesehatan dan yang kedua Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya pada Senin, 18 November 2024.

Pejabat Daerah hingga TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral selama Pilkada

Pihaknya memperingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena hal tersebut dapat berdampak pada pencalonan.

“Jadi walaupun sampai hari pencoblosan itu tidak masalah, karena nggak ada hubungannya dengan pencoblosan. Kecuali terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistmatis dan masif, kalau begitu kasusnya bisa ada implikasi pembatalan calon, dan tentunya yang memutuskan adalah pengadilan. Tentunya calon yang terlibat pelanggaran yang dilakukan secara TSM, maka bisa didiskualifikasi, tapi itu prosesnya panjang,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, diplenokan.

“Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti yang banyak agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.Kami memiliki waktu seminggu untuk melakukan penelusuran, kemudian akan kami plenokan,” ungkap Hevy.

Kemudian dari rapat pleno tersebut Bawaslu Kendal akan mempertimbangkan kasus tersebut untuk dilanjutkan atau tidak. Kasus akan dilanjutkan jika memenuhi unsur pelanggaran. Jika hasilnya dilanjutkan, maka akan diregister, lalu masuk tahap klarifikasi.

“Kemudian kalau memang ada unsur pidana akan kita lanjutkan di Gakkumdu,” imbuhnya.

Nantinya jika terpenuhi unsur pidana menurut Bawaslu, maka kasus tersebut akan dilanjutkan bersama Gakkumdu.

“Kemudian jika nanti dari pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki kesamaan persepsi, maka kasus tersebut akan dilanjutkan dan diproses,” ujarnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)

Tags: BAWASLUJATENGKendalpemkab kendalPilkadaPilkada 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Read moreDetails
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya