JAKARTA, Lingkar.news – Penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa Pilkada 2024 disetop sementara. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menyebut kebijakan tersebut untuk meredam politisasi dan risiko di lapangan.
“Terkait usulan DPR dan persetujuan Kemendagri mengenai pemberhentian bansos selama masa pilkada, terdapat beberapa poin yang perlu dianalisa secara kritis, terutama terkait dengan dampaknya terhadap upaya meredam politisasi bansos dan risiko pelaksanaan kebijakan ini di lapangan,” kata Annisa, Rabu, 13 November 2024.
Annisa mengungkapkan dalam banyak kasus, bansos bisa dijadikan alat kampanye oleh petahana atau kandidat tertentu untuk meraih dukungan masyarakat.
Menurutnya dengan memberhentikan bansos, dia berharap tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik lokal.
Selain itu langkah tersebut memang memiliki potensi untuk mengurangi politisasi bansos. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.
“Jika kebijakan penghentian bansos tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, tetap ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk membagikan bantuan secara ilegal atau tidak resmi, dengan dalih bantuan pribadi atau inisiatif sosial,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri akan mulai menerbitkan dan mengedarkan surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai. Kebijakan ini dimulai pada Rabu, 13 November 2024.
Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai di helat.
Dia menyebut hal itu sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah pada Senin, 11 November 2024.
“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)